Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut sebagai upaya Ketua KPK Firli Bahuri menutup penanganan kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya," kata mantan penyidik KPK Novel Baswedan saat dihubungi, Jumat (13/10).
Baca Juga:
Reaksi Jokowi saat Tahu Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK
Sejumlah alasan di balik tudingan tersebut diungkapkan oleh Novel. Salah satunya soal jeda waktu antara terbitnya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus Kementan pada 16 Juni 2023 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diteken pada 26 September 2023.
Menurut pria yang saat ini berstatus ASN Polri itu, hal tersebut tidak lazim karena penanganan kasus korupsi di KPK harus segera.
"Setelah LKTPK jadi, biasanya di hari yang sama Sprindik dibuat. Ini bisa dicek di perkara siapa pun. Ini ternyata bedanya (harinya) lama. Ini menunjukkan bahwa KPK tidak buru-buru, cenderung malah enggak mau menaikkan perkara ini walaupun sudah diputuskan," ungkapnya.
Novel juga menyoroti kejanggalan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023.
Menurutnya, ada motif tertentu di balik penangkapan Syahrul. Pasalnya, sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara tim penyidik KPK dengan pihak Syahrul untuk melakukan pemeriksaan pada hari ini.
Baca Juga:
Febri Diansyah Nilai Ada Kejanggalan dalam 2 Surat KPK Terkait Penangkapan SYL
Berdasarkan dua surat yang diterima awak media, surat pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. Padahal, dalam Undang-Undang No 19 tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.
"Seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan UU KPK yang baru (UU 19/2019) ini pimpinan bukan lagi penyidik, mestinya dia tidak bisa menandatangani (surat perintah penangkapan)," kata Novel.
Novel khawatir, pejabat struktural KPK yang diminta meneken surat perintah penangkapan tersebut tidak mau disuruh melakukan tindakan abuse of power.
“Karena enggak mau, dia (Firli) sendiri (yang menandatangani) karena dia yang memerintahkan," tegas Novel. (Pon)
Baca Juga:
Polda Metro Bakal Periksa Ajudan Ketua KPK Hari Ini
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot