Reaksi Jokowi saat Tahu Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10) malam. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan reaksinya soal penangkapan hingga penetapan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jokowi menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Baca Juga:
Febri Diansyah Nilai Ada Kejanggalan dalam 2 Surat KPK Terkait Penangkapan SYL
"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan," kata Jokowi kepada awak media di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10).
Jokowi mengatakan jika itu bagian dari proses hukum, maka perlu dijalani oleh orang yang tengah tersangkut kasus.
"Itu proses hukum yang memang harus dijalani," ujarnya.
Soal penangkapan Syahrul Yasin, Jokowi yakin KPK punya alasan mempercepat penangkapan tersebut.
"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," jelas orang nomor satu di Indonesia ini.
Baca Juga;
Kuasa Hukum Heran SYL Kooperatif Diperiksa Besok Tapi Justru Dijemput Paksa
Diketahui, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK di apartemen di kawasan Jaksel semalam.
SYL sejatinya dipanggil Jumat (13/10) untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kementan.
Namun penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap SYL tadi malam. KPK menyinggung alasan penangkapan yaitu melarikan diri dan menghilangkan bukti.
"Adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menuturkan saat melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka, KPK memiliki dasar hukum yang kuat. (Knu)
Baca Juga:
SYL Berharap Penanganan Kasus di Kementan Tak Dilatarbelakangi Kepentingan Politik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah