Kuasa Hukum Heran SYL Kooperatif Diperiksa Besok Tapi Justru Dijemput Paksa


Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10) malam. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10) malam. Politikus Partai NasDem itu dibawa ke gedung KPK dengan tangan diborgol.
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah merasa heran atas penjemputan paksa kliennya. Sebab, kliennya tersebut telah mengonfirmasi akan menghadiri agenda pemeriksaan pada Jumat (13/10) besok.
Baca Juga
“Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” kata Febri dalam keterangannya, Kamis (12/10).
Lebih lanjut Febri menyampaikan tim kuasa hukum telah sepakat dengan penyidik KPK untuk memeriksa Syahrul Yasin Limpo besok. Namun, Syahrul Yasin justru dijemput paksa untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
“Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaanya seharusnya besok Jumat,” ucap Febri.
Baca Juga
Foto Firli dan SYL Dinilai Bukan Masalah jika Sebelum Kasus di Kementan Diusut
Berdasarkan informasi, Syahrul dijemput paksa saat akan mengisi acara talkshow di sebuah stasiun televisi. Namun, ia batal mengisi talkshow tersebut karena dijemput dan dibawa ke Gedung KPK.
KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
Syahrul, Kasdi dan Hatta, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementrian Pertanian.
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan. Mereka diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya. (Pon)
Baca Juga
SYL Berharap Penanganan Kasus di Kementan Tak Dilatarbelakangi Kepentingan Politik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto

Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Periksa Febri Diansyah, KPK Klaim Punya Petunjuk dan Bukti

KPK Periksa Febri Diasnyah Terkait Kasus Harun Masiku

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

KPK Minta Tuduhan Kriminalisasi Febri Diansyah Dibuktikan

Adik Febri Diansyah Irit Bicara usai Diperiksa KPK
