KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita


Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat sejak 25 Maret 2025 lalu.
“KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).
Namun, Budi mengakui KPK masih belum bisa merampas sejumlah barang terkait kasus SYL berdasarkan putusan pengadilan. Lembaga antirasuh beralasan karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga:
Pada pekan ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU SYL, yakni dengan memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan) Hermanto.
SYL merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementan pada 2020-2023. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta, uang pengganti sebanyak Rp 44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar AS.
“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” tandas pejabat KPK itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
