Headline

Tim Teknis Pengusutan Kasus Novel Pelajari Laporan Setebal 2.700 Halaman

Eddy FloEddy Flo - Senin, 22 Juli 2019
 Tim Teknis Pengusutan Kasus Novel Pelajari Laporan Setebal 2.700 Halaman

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penuntasan dan pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan kini berada di tangan tim teknis bentukna Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Sejak pemaparan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) beberapa waktu, Mabes Polri telah membentuk tim teknis pengusutan yang langsung dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Azis.

Baca Juga: Respons KPK Soal Jokowi Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Dalam Tiga Bulan

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, tim teknis saat ini mulai mempelajari laporan TGPF dan segera mulai penyidikan. Tim tersbeut efektif mulai bekerja pada Agustus 2019.

"Itu kalau dalam prediksi saya," ujar Iqbal saat ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Kadiv Humas Porl Irjen M Iqbal sampaikan hasil temuan TGPF Kasus Novel
Irjen Pol M Iqbal menyampaikan hasil temuan TGPF Kasus Novel di Jakarta, Rabu (17/7) (Antaranews)

Saat ini, menurut Iqbal, Idham sedang mempelajari hasil investigasi TGPF yang tertuang dalam laporan yang lampirannya setebal 2.700 halaman.

"Pak Kabareskrim sedang mempelajari temuan dari tim pencari fakta atau tim pakar," ucapnya.

Sambil mempelajari, lanjut Iqbal, Idham juga akan menyeleksi anggota tim teknis yang akan menindaklanjuti temuan TGPF itu.

Iqbal memprediksi, telaah rekomendasi TGPF dan seleksi tim teknis membutuhkan beberapa pekan. Iqbal menekankan, proses itu perlu dilakukan demi hasil penyelidikan lanjutan yang optimal. Ia pun memastikan, Polri tidak main-main menyelidiki perkara ini.

"Prinsipnya, kami akan bekerja keras," ujar Iqbal.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, tim tersebut akan diisi oleh puluhan personel. Mereka terdiri dari personel terbaik dari kepolisian.

Baca Juga: Busyro Muqoddas Usulkan TGPF Kasus Novel Dipilih dari Masyarakat Sipil

“Sekitar puluhan anggota terbaik Polri akan ada di dalam tim itu, seperti Inafis, Densus 88, Pusiden dan yang lainnya,” kata Dedi.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengaku tak mau berlama-lama menunggu penyelidikan aparat kepolisian yang sudah menerima hasil investigasi TGPF yang dikerjakan selama enam bulan tersebut.

Maka itu, Jokowi hanya memberikan kesempatan kepada Kapolri Tito agar tim teknis bisa menyelidiki fakta-fakta yang ditemukan TGPF terkait teror air keras yang menimpa Novel. Bahkan, Jokowi hanya memberikan waktu selama 3 bulan kepada Tito untuk bisa menuntaskan kasus tersebut.(Knu)

Baca Juga: Amnesty International Desak Presiden Jokowi Ambil Alih Kasus Novel

#Novel Baswedan #Tito Karnavian #Penyidik KPK #Kabareskrim Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 1 menit lalu
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi
Polri buka hotline 0821-1999-5151 untuk laporkan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Kerugian negara capai Rp 243 miliar dalam dua pekan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 April 2026
Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penjebakan untuk memberantas oknum yang mencoreng nama baik lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Indonesia
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Mendagri Tito Karnavian resmi teken aturan WFH terbaru bagi ASN. Wajibkan aktivasi geolocation ponsel agar lokasi terpantau real-time.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, angkat bicara soal putusan MK yang mengubah Pasal 21 UU Tipikor. Ia pun menilai, langkah tersebut sudah tepat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Bagikan