Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: dok. Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk segera memberikan insentif fiskal bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai melalui pembebasan maupun pengurangan pajak daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia sekaligus mendukung transisi energi nasional.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian insentif fiskal di daerah.

Baca juga:

Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik

Dalam beleid itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan pembebasan penuh maupun pengurangan besaran pajak kendaraan listrik, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik berbasis baterai.

Mendagri menegaskan insentif tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan listrik baru, tetapi juga mencakup kendaraan konversi energi.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE tersebut, dikutip Kamis (7/5).

Pemerintah menilai transformasi kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik menjadi langkah penting untuk mendukung pengurangan emisi karbon sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional di sektor transportasi.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat penggunaan energi bersih guna menekan polusi udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Kementerian Dalam Negeri juga menyoroti kondisi ekonomi global yang dinilai masih tidak stabil dan berdampak pada fluktuasi harga minyak serta gas dunia.

Karena itu, pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil melalui percepatan ekosistem kendaraan listrik nasional.

Baca juga:

Pengusaha Senang Pramono Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik di Jakarta, Minta Diikuti Jawa Barat

Melalui kebijakan ini, seluruh pemerintah daerah diminta aktif mendukung program kendaraan listrik dengan menerbitkan keputusan gubernur terkait insentif fiskal di wilayah masing-masing.

Seluruh gubernur juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Pemerintah berharap insentif pajak tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik sekaligus mempercepat pertumbuhan industri otomotif berbasis energi bersih di Indonesia.

“Kebijakan ini juga diproyeksikan mampu mendukung target pengurangan emisi karbon nasional dan transisi menuju sistem transportasi berkelanjutan,” tulis keterangan tersebut. (Knu)

#Mendagri #Tito Karnavian #Kendaraan Listrik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga mendorong pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai agar tidak terlalu mendominasi APBD.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Fun
Xiaomi Berencana Boyong Produk Mobil Listrik ke Pasar Indonesia
Xiaomi meyakini karena posisi Indonesia strategis maka produk kendaraan listriknya pasti akan masuk dan ikut meramaikan industri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Xiaomi Berencana Boyong Produk Mobil Listrik ke Pasar Indonesia
Indonesia
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Hingga saat ini masih terjadi perbedaan pandangan di tingkat daerah mengenai kriteria Orang Asli Papua dalam UU Otsus Papua.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Indonesia
Danantara Suntik Dana Rp 2 Triliun ke PT VKTR Milik Bakrie Group
PT VKTR Teknologi Mobilitas (Bakrie Group) mendapat komitmen pendanaan Rp2 triliun dari PT Danantara Investment Management untuk pengadaan bus listrik
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Danantara Suntik Dana Rp 2 Triliun ke PT VKTR Milik Bakrie Group
Indonesia
Prabowo Resmikan Molinas di Cikarang, Ekosistem Motor Listrik Nasional Mulai Dikembangkan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan meresmikan Molinas pada Kamis (13/8). Ekosistem motor listrik nasional kini memasuki babak baru.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Resmikan Molinas di Cikarang, Ekosistem Motor Listrik Nasional Mulai Dikembangkan
Indonesia
DPR Dukung Insentif Kendaraan Listrik 2026, Pemerintah Diminta Siapkan Roadmap Industri
Meta description: Kaisar Abu Hanifah mendukung insentif kendaraan listrik 2026, tetapi meminta pemerintah menyiapkan roadmap industri yang jelas dan terukur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Dukung Insentif Kendaraan Listrik 2026, Pemerintah Diminta Siapkan Roadmap Industri
Indonesia
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Indonesia
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Berbagai kebijakan itu membuat pertumbuhan mobil listrik di Jakarta tarus meningkat pesat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Bagikan