MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk segera memberikan insentif fiskal bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai melalui pembebasan maupun pengurangan pajak daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia sekaligus mendukung transisi energi nasional.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian insentif fiskal di daerah.
Baca juga:
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Dalam beleid itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan pembebasan penuh maupun pengurangan besaran pajak kendaraan listrik, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik berbasis baterai.
Mendagri menegaskan insentif tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan listrik baru, tetapi juga mencakup kendaraan konversi energi.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE tersebut, dikutip Kamis (7/5).
Pemerintah menilai transformasi kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik menjadi langkah penting untuk mendukung pengurangan emisi karbon sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional di sektor transportasi.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat penggunaan energi bersih guna menekan polusi udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Kementerian Dalam Negeri juga menyoroti kondisi ekonomi global yang dinilai masih tidak stabil dan berdampak pada fluktuasi harga minyak serta gas dunia.
Karena itu, pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil melalui percepatan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Baca juga:
Pengusaha Senang Pramono Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik di Jakarta, Minta Diikuti Jawa Barat
Melalui kebijakan ini, seluruh pemerintah daerah diminta aktif mendukung program kendaraan listrik dengan menerbitkan keputusan gubernur terkait insentif fiskal di wilayah masing-masing.
Seluruh gubernur juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Pemerintah berharap insentif pajak tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik sekaligus mempercepat pertumbuhan industri otomotif berbasis energi bersih di Indonesia.
“Kebijakan ini juga diproyeksikan mampu mendukung target pengurangan emisi karbon nasional dan transisi menuju sistem transportasi berkelanjutan,” tulis keterangan tersebut. (Knu)