Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: dok. Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk segera memberikan insentif fiskal bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai melalui pembebasan maupun pengurangan pajak daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia sekaligus mendukung transisi energi nasional.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian insentif fiskal di daerah.

Baca juga:

Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik

Dalam beleid itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan pembebasan penuh maupun pengurangan besaran pajak kendaraan listrik, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik berbasis baterai.

Mendagri menegaskan insentif tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan listrik baru, tetapi juga mencakup kendaraan konversi energi.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE tersebut, dikutip Kamis (7/5).

Pemerintah menilai transformasi kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik menjadi langkah penting untuk mendukung pengurangan emisi karbon sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional di sektor transportasi.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat penggunaan energi bersih guna menekan polusi udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Kementerian Dalam Negeri juga menyoroti kondisi ekonomi global yang dinilai masih tidak stabil dan berdampak pada fluktuasi harga minyak serta gas dunia.

Karena itu, pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil melalui percepatan ekosistem kendaraan listrik nasional.

Baca juga:

Pengusaha Senang Pramono Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik di Jakarta, Minta Diikuti Jawa Barat

Melalui kebijakan ini, seluruh pemerintah daerah diminta aktif mendukung program kendaraan listrik dengan menerbitkan keputusan gubernur terkait insentif fiskal di wilayah masing-masing.

Seluruh gubernur juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Pemerintah berharap insentif pajak tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik sekaligus mempercepat pertumbuhan industri otomotif berbasis energi bersih di Indonesia.

“Kebijakan ini juga diproyeksikan mampu mendukung target pengurangan emisi karbon nasional dan transisi menuju sistem transportasi berkelanjutan,” tulis keterangan tersebut. (Knu)

#Mendagri #Tito Karnavian #Kendaraan Listrik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Sebanyak 30 persen warga Papua belum memiliki hunian layak. Mendagri Tito Karnavian pun mengajak swasta untuk ikut turun tangan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Indonesia
Prabowo Undang Jerman Perluas Investasi di Sektor Energi hingga Kendaraan Listrik
Presiden Prabowo Subianto mengajak Jerman memperluas investasi di sektor energi baru terbarukan, kendaraan listrik, semikonduktor, hingga mineral kritis.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Prabowo Undang Jerman Perluas Investasi di Sektor Energi hingga Kendaraan Listrik
Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
PEVS 2026 Bakal Hadirkan Tren Kendaraan Listrik Udara dan Air Masa Depan, Targetkan Solusi Ekosistem Transportasi Bersih
Integrasi program B2B membuka lebar peluang kolaborasi investasi dan ekspansi bisnis antarpelaku industri global
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
PEVS 2026 Bakal Hadirkan Tren Kendaraan Listrik Udara dan Air Masa Depan, Targetkan Solusi Ekosistem Transportasi Bersih
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Kurangi Impor BBM, Kebijakan Anyar Soal Insentif Kendaraan Listrik Diberlakukan Juni 2026
Insentif PPN DTP itu dikhususkan untuk kendaraan EV, tanpa mencakup kendaraan hibrida
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Kurangi Impor BBM, Kebijakan Anyar Soal Insentif Kendaraan Listrik Diberlakukan Juni 2026
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Pengusaha Senang Pramono Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik di Jakarta, Minta Diikuti Jawa Barat
Saat ini, populasi kendaraan listrik baru sekitar 45 ribu unit, masih jauh dari target pemerintah sebanyak 2 juta unit pada 2030.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Pengusaha Senang Pramono Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik di Jakarta, Minta Diikuti Jawa Barat
Bagikan