MerahPutih.com - Pemerintah telah meluncurkan program insentif kendaraan listrik, yang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Namun, untuk tahun ini, Pemerintah kembali menunda implementasi penyaluran insentif untuk pembelian sepeda motor listrik selama satu bulan karena skema insentif masih dalam tahap kajian.
Insentif sepeda motor listrik kemarin dikaji lagi, tambahan satu bulan,
kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Program bantuan fiskal tersebut sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026. Namun, alasan penundaan karena pemerintah saat ini masih perlu membahas mekanisme pelaksanaan program tersebut dengan matang sebelum resmi diluncurkan.
Baca juga:
Prabowo Undang Jerman Perluas Investasi di Sektor Energi hingga Kendaraan Listrik
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik yang ditargetkan mencakup masing-masing 100 ribu unit mobil listrik dan sepeda motor listrik pada tahun ini.
Untuk sepeda motor listrik, pemerintah memperkirakan nilai insentif sebesar Rp 5 juta per unit. Namun, besaran dan skema final bantuan tersebut masih akan diumumkan lebih lanjut setelah pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait selesai. (*)