MerahPutih.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice (OOJ).
Yudi menilai, langkah MK sudah tepat demi kepastian hukum.
“Menurut saya, putusan MK sudah tepat agar pasal tersebut tidak digunakan penegak hukum untuk mengkriminalisasi,” ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/3).
Ia juga menjelaskan, penghapusan frasa tersebut tidak menjadi persoalan dalam praktik penegakan hukum. Sebab, selama ini unsur “langsung” maupun “tidak langsung” tetap merujuk pada perbuatan konkret yang benar-benar terjadi dan berkaitan dengan upaya merintangi penyidikan.
Baca juga:
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Yudi mengatakan, dalam praktiknya, unsur perintangan penyidikan selama ini memang didasarkan pada perbuatan konkret.
Ia mencontohkan tindakan menyuruh orang melarikan diri, menghalangi penyitaan dan penggeledahan, hingga mencegah saksi memberikan keterangan.
“Itulah yang memenuhi semua unsur Pasal 21,” tegasnya.
Anggota Satgas Kortas Tipikor Polri itu menyebutkan, perkara-perkara yang dijerat dengan pasal tersebut selama ini merupakan tindakan nyata yang berkaitan langsung dengan kasus korupsi dan sebagian sudah inkrah.
Baca juga:
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Melalui adanya putusan MK, Yudi memprediksi penyidik akan lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan.
Penyidik harus memastikan alat bukti yang dimiliki benar-benar kuat untuk membuktikan adanya upaya merintangi, mencegah, atau menggagalkan proses hukum.
Meski demikian, ia menegaskan MK tidak menghapus seluruh norma Pasal 21. Artinya, upaya merintangi proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan tetap dapat diproses hukum.
Menurut Yudi, putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tugas penyidik, jaksa, dan hakim tidak boleh dihalangi oleh pihak mana pun di luar jalur hukum yang sah, seperti praperadilan atau gugatan di peradilan umum.
Baca juga:
“Jadi putusan itu sudah tepat,” pungkasnya.
Diketahui, MK mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar tidak mudah disalahartikan.
Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Pon)