Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi

Eks penyidik KPK dukung putusan MK soal obstruction of justice. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice (OOJ).

Yudi menilai, langkah MK sudah tepat demi kepastian hukum.

“Menurut saya, putusan MK sudah tepat agar pasal tersebut tidak digunakan penegak hukum untuk mengkriminalisasi,” ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/3).

Ia juga menjelaskan, penghapusan frasa tersebut tidak menjadi persoalan dalam praktik penegakan hukum. Sebab, selama ini unsur “langsung” maupun “tidak langsung” tetap merujuk pada perbuatan konkret yang benar-benar terjadi dan berkaitan dengan upaya merintangi penyidikan.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR

Yudi mengatakan, dalam praktiknya, unsur perintangan penyidikan selama ini memang didasarkan pada perbuatan konkret.

Ia mencontohkan tindakan menyuruh orang melarikan diri, menghalangi penyitaan dan penggeledahan, hingga mencegah saksi memberikan keterangan.

“Itulah yang memenuhi semua unsur Pasal 21,” tegasnya.

Anggota Satgas Kortas Tipikor Polri itu menyebutkan, perkara-perkara yang dijerat dengan pasal tersebut selama ini merupakan tindakan nyata yang berkaitan langsung dengan kasus korupsi dan sebagian sudah inkrah.

Baca juga:

MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan

Melalui adanya putusan MK, Yudi memprediksi penyidik akan lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan.

Penyidik harus memastikan alat bukti yang dimiliki benar-benar kuat untuk membuktikan adanya upaya merintangi, mencegah, atau menggagalkan proses hukum.

Meski demikian, ia menegaskan MK tidak menghapus seluruh norma Pasal 21. Artinya, upaya merintangi proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan tetap dapat diproses hukum.

Menurut Yudi, putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tugas penyidik, jaksa, dan hakim tidak boleh dihalangi oleh pihak mana pun di luar jalur hukum yang sah, seperti praperadilan atau gugatan di peradilan umum.

Baca juga:

MK Terima Gugatan Keluarga Presiden Dilarang Maju Pilpres, Jokowi: Semua Sama Punya Kedudukan Konstitusional

“Jadi putusan itu sudah tepat,” pungkasnya.

Diketahui, MK mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar tidak mudah disalahartikan.

Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #UU Tipikor #Penyidik KPK #Aparat Penegak Hukum (APH)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan