Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi

Eks penyidik KPK dukung putusan MK soal obstruction of justice. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice (OOJ).

Yudi menilai, langkah MK sudah tepat demi kepastian hukum.

“Menurut saya, putusan MK sudah tepat agar pasal tersebut tidak digunakan penegak hukum untuk mengkriminalisasi,” ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/3).

Ia juga menjelaskan, penghapusan frasa tersebut tidak menjadi persoalan dalam praktik penegakan hukum. Sebab, selama ini unsur “langsung” maupun “tidak langsung” tetap merujuk pada perbuatan konkret yang benar-benar terjadi dan berkaitan dengan upaya merintangi penyidikan.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR

Yudi mengatakan, dalam praktiknya, unsur perintangan penyidikan selama ini memang didasarkan pada perbuatan konkret.

Ia mencontohkan tindakan menyuruh orang melarikan diri, menghalangi penyitaan dan penggeledahan, hingga mencegah saksi memberikan keterangan.

“Itulah yang memenuhi semua unsur Pasal 21,” tegasnya.

Anggota Satgas Kortas Tipikor Polri itu menyebutkan, perkara-perkara yang dijerat dengan pasal tersebut selama ini merupakan tindakan nyata yang berkaitan langsung dengan kasus korupsi dan sebagian sudah inkrah.

Baca juga:

MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan

Melalui adanya putusan MK, Yudi memprediksi penyidik akan lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan.

Penyidik harus memastikan alat bukti yang dimiliki benar-benar kuat untuk membuktikan adanya upaya merintangi, mencegah, atau menggagalkan proses hukum.

Meski demikian, ia menegaskan MK tidak menghapus seluruh norma Pasal 21. Artinya, upaya merintangi proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan tetap dapat diproses hukum.

Menurut Yudi, putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tugas penyidik, jaksa, dan hakim tidak boleh dihalangi oleh pihak mana pun di luar jalur hukum yang sah, seperti praperadilan atau gugatan di peradilan umum.

Baca juga:

MK Terima Gugatan Keluarga Presiden Dilarang Maju Pilpres, Jokowi: Semua Sama Punya Kedudukan Konstitusional

“Jadi putusan itu sudah tepat,” pungkasnya.

Diketahui, MK mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar tidak mudah disalahartikan.

Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #UU Tipikor #Penyidik KPK #Aparat Penegak Hukum (APH)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan