MerahPutih.com - Bareskrim Polri membuka kanal pengaduan masyarakat berupa hotline khusus untuk melaporkan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya praktik ilegal terkait BBM dan LPG dapat langsung melapor melalui nomor yang telah disediakan.
"Masyarakat dapat melapor ke nomor telepon 0821-1999-5151," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).
Ia menjelaskan, hotline tersebut terhubung langsung dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Melalui saluran ini, Polri berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa laporan masyarakat akan menjadi dasar penindakan tegas di lapangan. Polri, kata dia, tidak hanya menyasar pelaku di tingkat bawah, tetapi juga jaringan distribusi ilegal yang terorganisasi.
"Kami membuka ruang partisipasi publik dengan dibuka hotline yang sudah rekan-rekan ketahui bahwa laporan-laporan itu juga masuk kepada kami dan akan melakukan penindakan tegas kepada masyarakat-masyarakat ataupun pelaku-pelaku tersebut," jelas Irhamni.
Baca juga:
Harga BBM Subsidi dan LPG 3 Kg tak Naik, Bukti Komitmen Lindungi Rakyat Kecil
Ia memastikan seluruh jajaran telah diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum secara masif. Pengawasan juga dilakukan lintas instansi dengan melibatkan Puspom TNI.
"Tidak ada ruang yang tidak diawasi oleh para penegak hukum, baik kami Polri ataupun dari TNI Puspom untuk mengawasi siapa pun yang melakukan tindak pidana tersebut," tegasnya.
Selain menyasar pelaku eksternal, Irhamni menegaskan pengawasan internal juga diperketat. Ia memastikan tidak ada ruang bagi oknum aparat yang mencoba melindungi praktik mafia BBM dan elpiji.
"Komitmen pimpinan adalah melakukan penindakan tegas terhadap para oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan ataupun melakukan beking terhadap pelaku kejahatan tersebut," tegas Irhamni.
Baca juga:
Polri Bongkar Modus 'Helikopter' hingga Oplosan LPG, Kerugian Negara Tembus Rp 243 Miliar
Dalam periode 7–21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total 330 tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 243 miliar.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil.
“Setiap liter BBM dan tabung LPG yang disalahgunakan sejatinya adalah hak petani, nelayan, dan masyarakat rentan yang dirampas demi keuntungan pribadi,” tegas Nunung.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain ratusan ribu liter solar dan puluhan ribu liter Pertalite, ribuan tabung gas berbagai ukuran mulai dari 3 kg hingga 50 kg, serta 161 unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut. (Knu)