MerahPutih.com - Material kayu hanyutan yang terbawa arus banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini mulai dimanfaatkan sebagai bahan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak.
Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa pemerintah telah merancang skema pemanfaatan kayu hanyutan tersebut, tidak hanya untuk kebutuhan hunian, tetapi juga untuk mendukung sektor industri.
“Kemudian juga (bisa) dipakai masyarakat membangun (hunian) sendiri juga silakan,” kata Tito dalam keterangannya, Jumat (3/4).
Baca juga:
Kementerian PU Bangun 20 Blok Huntara di Aceh Tamiang, Sisanya Terus Dipercepat
Berdasarkan data Satgas PRR per 2 April 2026, pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah daerah terdampak.
Di Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 2.112,11 meter kubik kayu telah digunakan untuk pembangunan huntara. Sementara di Kabupaten Aceh Tamiang, terdapat 572,4 meter kubik kayu yang masih menunggu kebijakan pemerintah daerah terkait peruntukannya.
Di Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Selatan, tercatat 329,24 meter kubik kayu dimanfaatkan untuk pembangunan huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Adapun di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu telah digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga.
Sementara itu, di Kota Padang, Sumatera Barat, sebanyak 1.996,58 meter kubik kayu hanyutan telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Baca juga:
Kemenhut Bentuk Tim Percepatan Pembersihan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatra
Tito menjelaskan, pemanfaatan kayu hanyutan ini telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191/2026. Aturan tersebut memungkinkan kayu hasil bencana digunakan sebagai material dalam penanganan darurat hingga tahap rekonstruksi.
Tak hanya untuk hunian, pemerintah juga mendorong agar kayu dengan ukuran kecil atau yang kurang bernilai ekonomis tetap dimanfaatkan secara optimal oleh daerah.
Kayu tersebut, kata Tito, bisa diolah menjadi bahan baku batu bata atau dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik, sehingga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mekanismenya (melalui) kerja sama dan pendapatannya menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.
Baca juga:
Kondisi Terkini Warga Terdampak Banjir Sumatera, Tumpukan Kayu Masih Ganggu Akses Jalan
Pemerintah memastikan percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akan terus dilakukan hingga seluruh tumpukan material di lokasi bencana dapat ditangani.
Saat ini, progres penanganan menunjukkan hasil signifikan. Di Aceh, sekitar 70 persen kayu hanyutan telah ditangani, sementara 30 persen sisanya masih berada di wilayah pedalaman.
Adapun di Sumatera Barat, penanganan telah mencapai 99 persen. Sementara di Sumatera Utara, khususnya di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, progres telah mencapai sekitar 90 persen.
“Kayu (hanyutan) di Aceh sekitar 70 persen sudah ditangani, ada 30 persen belum ditangani, terutama yang di pedalaman. Kemudian di Sumbar 99 persen tertangani, dan di Sumut sudah 90 persen di Tapanuli Tengah dan Tapanulis Selatan,” kata Tito. (Asp)

