Busyro Muqoddas Usulkan TGPF Kasus Novel Dipilih dari Masyarakat Sipil


Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas (Antara/Reno Esnir)
MerahPutih.Com - Kegagalan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengecewakan harapan publik yang menginginkan pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan terungkap.
Menanggapi kegagalan tersebut, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengusulkan Presiden Jokowi kembali membentuk TGPF yang anggotanya dipolih oleh kalangan masyarakat sipil.
Baca Juga: Amnesty International Desak Presiden Jokowi Ambil Alih Kasus Novel
"Kalau bentuk TGPF, kalau Presiden mau, oleh unsur masyarakat sipil, jangan ditentukan Istana," ujar Busyro, di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Kamis (18/7).
Lebih lanjut menurut Busyro, untuk membentuk TGPF yang baru, Presiden Jokowi cukup memberikan waktu sepekan kepada masyarakat sipil yang berasal dari unsur koalisi antikorupsi.

"Serahkan pada kami, beri waktu seminggu untuk mencari sendiri. Itu penghormatan terhadap masyarakat sipil," kata dia.
Usulan agar TGPF dibentuk oleh Presiden, menurut Busyro, telah disampaikan pada 11 April 2017 setelah peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TGPF yang diusulkan sejumlah mantan pimpinan KPK, ICW, serta YLBHI saat itu diharapkan mencakup unsur Komnas HAM, KPK, Polri serta unsur masyarakat sipil.
"Mengapa kami masukkan masyarakat sipil, karena orang-orangnya memiliki rekam jejak dan greget komitmen dalam menuntaskan kasus ini," imbuhnya.
Busyro mengaku tidak kaget terhadap hasil investigasi TGPF bentukan Kapolri.
Menurut dia, sejak awal dibentuk, tim yang telah bekerja selama enam bulan itu diprediksikan gagal mengungkap pelaku beserta aktor intelektual kasus penyerangan Novel Baswedan.
"Kami, teman-teman masyarakat madani dan koalisi antikorupsi sudah lama memprediksi akan gagal. Tapi kami kan tidak ngomong, nanti lihat saja hasilnya. Hasilnya anda lihat," kata Busyro pula.
Baca Juga: Tim Bentukan Kapolri Gagal, Jokowi Didesak Ambil Alih Kasus Novel Baswedan
Alih-alih menemukan pelaku dan tersangkanya, menurut Busyro, TGPF justru mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan Novel. Hal itu merujuk pernyatan TGPF yang menduga Novel telah menggunakan wewenang secara berlebihan, sehingga memicu serangan balik atau balas dendam oleh pelaku.
"Itu sudah jelas-jelas menyudutkan," ujar Busyro sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meminta Presiden Joko Widodo untuk membentuk TGPF baru, karena TGPF sebelumnya dinilai tidak berhasil mengungkap pelaku maupun aktor intelektual kasus penyerangan Novel Baswedan.
"Langkah berikutnya, nanti pimpinan (KPK) memutuskan, bisa saja kita menyerahkan kepada Presiden untuk membentuk TGPF baru," tutup Agus Rahardjo, di Yogyakarta.(*)
Baca Juga: TGPF Tegaskan Iwan Bule Tidak Terlibat Dalam Penyerangan Novel
Bagikan
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan

KPK Tangkap Pegawai Gadungan yang Peras Pejabat Pemkab Bogor
