Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan KPK untuk segera mengaktifkan kembali 57 pegawai KPK yang disingkirkan melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada era kepemimpinan Firli Bahuri.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan ujian pertama sekaligus pembuktian nyata bahwa pemerintahan saat ini berbeda dari era sebelumnya yang dinilai sarat dengan praktik koruptif serta pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.
“Momentum mengaktifkan kembali 57 pegawai KPK yang menjadi korban diskriminasi melalui rekayasa TWK di era Firli Bahuri harus dimanfaatkan oleh Presiden Prabowo dan KPK sebagai bukti bahwa era ini tidak sama dengan era korup masa lalu,” ujar Praswad dalam keterangannya, Senin (20/10).
Ia menegaskan, pengembalian hak konstitusional para pegawai yang diberhentikan melalui TWK menjadi langkah konkret untuk menandai perbedaan antara 'KPK masa kelam' dan 'KPK era yang tercerahkan' di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto.
Baca juga:
Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar simbol, melainkan bentuk pemulihan keadilan bagi para pegawai yang telah difitnah tidak berpancasila dan dicabut hak asasinya secara sewenang-wenang.
“Langkah tegas untuk mengembalikan para pegawai KPK ini akan menjadi penanda bahwa KPK di era Presiden Prabowo Subianto benar-benar telah berubah dan berkomitmen melindungi para pejuang antikorupsi, bukan justru mereka yang melemahkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Praswad menilai, upaya memperbaiki lembaga antirasuah tidak cukup dengan retorika dan janji politik. Ia mengingatkan bahwa demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2025 menjadi bukti kekecewaan publik terhadap perilaku koruptif pejabat yang telah mencoreng integritas lembaga negara.
“Kalau pemerintah ingin merebut kembali kepercayaan rakyat, maka langkah awalnya harus dimulai dari hulu pemberantasan korupsi, yakni KPK itu sendiri. Kembalinya 57 pegawai berintegritas adalah suntikan moral dan energi bagi kebangkitan KPK,” ujarnya.
Baca juga:
Kapolri Disarankan TWK Ulang Eks Pegawai KPK, Tapi Siap-Siap Berpolemik
Selain itu, ia menilai dukungan penuh Pemerintah Prabowo–Gibran terhadap pemulihan status 57 pegawai KPK akan mengirimkan pesan politik yang kuat bahwa pemerintahan ini memiliki kemauan politik (political will) untuk menegakkan integritas dan membersihkan lembaga negara dari warisan koruptif.
“Tindakan ini akan membuktikan bahwa pemerintahan sekarang bukanlah pemerintahan yang kompromistis terhadap pelemahan KPK, melainkan pemerintahan yang sungguh-sungguh ingin membangun Indonesia yang bersih dan berintegritas,” kata Praswad.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perjalanan pemberantasan korupsi masih panjang. Ujian sesungguhnya, kata Praswad, terletak pada kemampuan KPK ke depan untuk bertindak tegas, independen, dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk yang melibatkan tokoh kuat.
“Kredibilitas KPK akan diuji dari sikapnya di lapangan. Kami mendorong pimpinan baru KPK untuk teguh memegang prinsip equality before the law dan membiarkan hukum bekerja tanpa intervensi, sebagaimana semangat yang diperjuangkan 57 pegawai ini,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Momen Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung Merah Putih usai Terjaring OTT KPK
Penertiban Kawasan Hutan Jadi Prioritas, Prabowo Gelar Ratas di Sela Lawatan ke London
Prabowo Tiba di London, Dijadwalkan Bertemu PM Keir Starmer dan Raja Charles III
Presiden Prabowo Subianto Tiba di Inggris Perkuat Kemitraan Strategis dan Diplomasi Ekonomi Global
KPK Gelar OTT di Pati: Bupati Sudewo Diamankan, Masih Jalani Pemeriksaan
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar