Headline

Tim Bentukan Kapolri Gagal, Jokowi Didesak Ambil Alih Kasus Novel Baswedan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 17 Juli 2019
 Tim Bentukan Kapolri Gagal, Jokowi Didesak Ambil Alih Kasus Novel Baswedan

Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghifari Aqsa (Foto: LBH Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghifari Aqsa mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengambil alih kasus penyiraman air keras terhadap kliennya setelah tim yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian dinilai gagal mengungkap pelaku kasus tersebut.

"Menuntut Presiden Republik Indonesia terpilih Joko Widodo untuk mengambil tanggungjawab atas pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen serta bertanggungjawab langsung kepada Presiden," kata Alghifari di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/7).

Baca Juga: Pelaku Penyerangan Novel Kenakan Sarung Tangan Agar Tak Terdeteksi

Selain itu, kata Alghifari, tim advokasi juga mendesak Jokowi sekalu Presiden RI, kepala negara serta panglima penegakan hukum untuk tidak melempar tanggungjawab pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu ke pihak lain.

Alghifari Aqsa bersama Tim Advokasi kasus Novel
Alghifari Aqsa (paling kiri) bersama tim advokasi kasus Novel (MP/Ponco Sulaksono)

"Dan secara tegas bertanggungjawab atas pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan," ujar dia.

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini menegaskan, penyerangan kepada Novel sebagai penyidik bukanlah serangan pertama sehingga harus dilihat sebagai serangan yang dilakukan secara sistematis.

"Harus dipandang sebagai bagian dari rangkaian yang tidak terpisahkan dari penyerangan terhadap KPK," tegas dia.

Menurut Alghifari pembiaran penyerangan dan teror terhadap pegawai, struktural, maupun Pimpinan KPK menjadi angin segar bagi berbagai pihak untuk melakukan penyerangan lanjutan terhadap KPK dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Tim Bentukan Kapolri Gagal Ungkap Kasus Penyerangan Novel Baswedan

"Rekomendasi Tim Satgas Polri untuk membentuk Tim Teknis hanyalah upaya untuk kembali mengulur-ngulur waktu dan semakin mengaburkan pengungkapan kasus ini penyerangan terhadap Novel Baswedan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan membentuk tim teknis sesuai rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Pembentukan tim teknis dilakukan minggu depan dan akan dipimpin langsung Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Aziz. Menurut Iqbal, tim teknis tersebut nantinya akan diisi tim terbaik Polri dari seluruh Indonesia, mulai dari tim interogator, tim inafis, bahkan Densus 88 diturunkan.(Pon)

Baca Juga: Serius Ungkap Kasus Novel, Polri Bentuk Tim Teknis dan Libatkan Densus 88

#Novel Baswedan #Mabes Polri #Tito Karnavian #Penyidik KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sempat umrah di tengah situasi bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Bagikan