Headline

Tim Bentukan Kapolri Gagal Ungkap Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 17 Juli 2019
 Tim Bentukan Kapolri Gagal Ungkap Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Tim Advokasi Novel Baswedan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim Advokasi untuk penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut tim gabungan yang dibentuk Kapolri Jenderal Tiro Karnavian gagal mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap kliennya.

"Tim Satgas Polri telah gagal mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan," kata anggota Tim Advokasi Novel, Arif Maulana dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Baca Juga: Seluruh Polisi Terbaik di Indonesia Dikerahkan Buru Penyerang Novel

Indikator kegagalan tim gabungan bentukan Kapolri, kata Arif, terlihat dari belum terungkapnya pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Menurutnya, tim tersebut hanya berkutat pada rekomendasi-rekomendasi, tanpa menyebutkan siapa pelaku penyiraman air keras.

TGPF Kasus Novel saat memaparkan temuannya kepada awak media di Jakarta
TGPF Kasus Novel saat memaparkan temuannya kepada media di Jakarta, Rabu (17/7) (MP/Gomes)

"Kegagalan itu bisa dilihat dari belum ada belum terungkap pelaku, alih-alih pelaku lapangan eksekutor penyerangan Novel Baswedan, terlebih aktor intelektual dibalik penyerangan terhadap Novel Baswedan sebagai korban," ujarnya.

Arif menegaskan, kegagalan tim gabungan merupakan kegagalan dari Kepolisian RI. Pasalnya, tim tersebut bertanggungjawab langsung kepada Kapolri Tito Karnavian.

"Kasus Novel masih berada dalam kegelapan selama belum ditetapkannya tersangka atas kasus ini. Kegagalan ini kegagalan kepolisian secara terang benderang terhadap kasus novel baswedan," tegas Arif.

Sebelumnya, tim gabungan gagal mengungkap pelaku maupun dalang di balik penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sepanjang pemaparan hasil laporan di Mabes Polri, tim sama sekali tidak menyebut nama pelaku atau dalang penyerangan.

Anggota tim gabungan Nur Kholis dalam paparannya hanya merekomendasikan pada Polri untuk menyelidiki lebih lanjut tiga orang tak dikenal yang diduga kuat terlibat kasus itu.

Baca Juga: TGPF: Pelaku Penyerangan Diduga Sakit Hati Karena Ulah Novel

Tiga orang tersebut adalah, satu orang yang mendatangi kediaman Novel pada April 2017 dan dua orang yang ada di Masjid Al Ikhsan dekat kediaman Novel pada 10 April 2017.

"TPF (tim pencari fakta) rekomendasikan kepada Polri untuk mendalami fakta keberadaan satu orang tidak dikenal yang mendatangi kediaman korban pada tanggal 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang duduk di dekat masjid," ujar Nur Kholis di Mabes Polri, Rabu (17/7).(Pon)

Baca Juga: 6 Kasus Diduga Jadi Pemicu Penyerangan ke Novel Baswedan

#Novel Baswedan #Tito Karnavian #Mabes Polri #Penyidik KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Untuk kategori rumah rusak berat kompensasi yang dianggarkan mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga korban bencana Sumatera
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Indonesia
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Presiden RI, Prabowo Subianto, membentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra. Mendagri, Tito Karnavian, menjadi ketuanya.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Indonesia
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Ketidakpastian ini mereda setelah diketahui bahwa pengirimnya adalah organisasi non-pemerintah
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Bagikan