Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kronologi lengkap di balik pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Mantan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan itu terbukti melanggar aturan karena nekat pergi umrah.
?
Tito menjelaskan Mirwan berangkat ke Tanah Suci tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
?
"Yang bersangkutan memang pernah mengajukan izin kepada pemerintah provinsi untuk proses izin ke luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri pada 22 November," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
?
Ia menyampaikan izin tersebut diajukan sebelum terjadinya bencana banjir dan longsor. Namun, situasi berubah setelah Aceh dilanda banjir dan longsor pada 24-30 November 2025. Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat pada 27 November.
?
"Kemudian, Pak Gubernur, pada 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana," tegas Tito.

Baca juga:

Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari


?
Penolakan tersebut secara otomatis membatalkan proses izin ke Kemendagri. Mirwan lalu kembali ke Aceh untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana. Tak disangka, pada 2 Desember 2025, Mirwan dan keluarga sudah berangkat umrah ke Tanah Suci.
?
"Tapi kemudian pada 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut ya," tutur Tito.
?
Saat mendapatkan kabar tersebut, Tito langsung menghubung Mirwan dan memintanya untuk segera pulang. Mirwan membenarkan telah mengajukan izin, tapi mengakui tetap berangkat tanpa persetujuan Kemendagri.
?
"Saya tanyakan apakah ada izin. Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat gitu. Kalau ke Kemendagri enggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampai ke Kemendagri, sudah ditolak Gubernur, Pak Muzakir Manaf," jelas dia.
?
Imbas dari itu, Mirwan mendapatkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan karena melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri.
?
"Sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan dilakukan pemberhentian sementara," tegas Tito.(Pon)

Baca juga:

Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih

#Mendagri #Aceh #Tito Karnavian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Fun
Sinopsis Film Pasukan 1000 Janda, Kisah Perjuangan Berdarah Pahlawan Perempuan Aceh
Film Pasukan 1000 Janda memotret perjuangan berdarah Laksamana Malahayati dan laskar Inong Balee melawan penjajah. Tayang di bioskop 12 November 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Sinopsis Film Pasukan 1000 Janda, Kisah Perjuangan Berdarah Pahlawan Perempuan Aceh
Indonesia
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga mendorong pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai agar tidak terlalu mendominasi APBD.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Indonesia
Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh
Penanganan infrastruktur jembatan di wilayah terdampak bencana merupakan hal penting demi memastikan konektivitas masyarakat tetap terjaga.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
 Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh
Indonesia
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Hingga saat ini masih terjadi perbedaan pandangan di tingkat daerah mengenai kriteria Orang Asli Papua dalam UU Otsus Papua.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Polda Aceh menyelidiki kerusuhan di Banda Aceh setelah massa mengibarkan bendera bulan bintang saat rangkaian kegiatan zikir dan doa tolak bala.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Kemenko Polkam juga mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah eskalasi
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Indonesia
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Bagikan