Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kronologi lengkap di balik pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Mantan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan itu terbukti melanggar aturan karena nekat pergi umrah.
?
Tito menjelaskan Mirwan berangkat ke Tanah Suci tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
?
"Yang bersangkutan memang pernah mengajukan izin kepada pemerintah provinsi untuk proses izin ke luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri pada 22 November," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
?
Ia menyampaikan izin tersebut diajukan sebelum terjadinya bencana banjir dan longsor. Namun, situasi berubah setelah Aceh dilanda banjir dan longsor pada 24-30 November 2025. Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat pada 27 November.
?
"Kemudian, Pak Gubernur, pada 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana," tegas Tito.

Baca juga:

Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari


?
Penolakan tersebut secara otomatis membatalkan proses izin ke Kemendagri. Mirwan lalu kembali ke Aceh untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana. Tak disangka, pada 2 Desember 2025, Mirwan dan keluarga sudah berangkat umrah ke Tanah Suci.
?
"Tapi kemudian pada 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut ya," tutur Tito.
?
Saat mendapatkan kabar tersebut, Tito langsung menghubung Mirwan dan memintanya untuk segera pulang. Mirwan membenarkan telah mengajukan izin, tapi mengakui tetap berangkat tanpa persetujuan Kemendagri.
?
"Saya tanyakan apakah ada izin. Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat gitu. Kalau ke Kemendagri enggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampai ke Kemendagri, sudah ditolak Gubernur, Pak Muzakir Manaf," jelas dia.
?
Imbas dari itu, Mirwan mendapatkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan karena melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri.
?
"Sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan dilakukan pemberhentian sementara," tegas Tito.(Pon)

Baca juga:

Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih

#Mendagri #Aceh #Tito Karnavian
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Berita
BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April
Berdasarkan prakiraan BMKG, hampir seluruh wilayah Aceh berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang, khususnya pada periode 11 hingga 20 April 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 April 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April
Indonesia
DPR Dorong Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh, Pemerintah Diminta Segera Bergerak
Komisi V DPR mendorong percepatan pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh. Langkah tersebut dinilai sangat krusial.
Soffi Amira - Sabtu, 11 April 2026
DPR Dorong Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh, Pemerintah Diminta Segera Bergerak
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Banjir Bandang Kembali Terjang Aceh Tengah, Sebabkan 2 Jembatan Darurat Ambruk
Dua jembatan darurat baru dibangun setelah bencana hidrometeorologi akhir November 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 07 April 2026
Banjir Bandang Kembali Terjang Aceh Tengah, Sebabkan 2 Jembatan Darurat Ambruk
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Bagikan