Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
MERAHPUTIH.COM - MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kronologi lengkap di balik pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Mantan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan itu terbukti melanggar aturan karena nekat pergi umrah.
?
Tito menjelaskan Mirwan berangkat ke Tanah Suci tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
?
"Yang bersangkutan memang pernah mengajukan izin kepada pemerintah provinsi untuk proses izin ke luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri pada 22 November," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
?
Ia menyampaikan izin tersebut diajukan sebelum terjadinya bencana banjir dan longsor. Namun, situasi berubah setelah Aceh dilanda banjir dan longsor pada 24-30 November 2025. Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat pada 27 November.
?
"Kemudian, Pak Gubernur, pada 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana," tegas Tito.
Baca juga:
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
?
Penolakan tersebut secara otomatis membatalkan proses izin ke Kemendagri. Mirwan lalu kembali ke Aceh untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana. Tak disangka, pada 2 Desember 2025, Mirwan dan keluarga sudah berangkat umrah ke Tanah Suci.
?
"Tapi kemudian pada 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut ya," tutur Tito.
?
Saat mendapatkan kabar tersebut, Tito langsung menghubung Mirwan dan memintanya untuk segera pulang. Mirwan membenarkan telah mengajukan izin, tapi mengakui tetap berangkat tanpa persetujuan Kemendagri.
?
"Saya tanyakan apakah ada izin. Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat gitu. Kalau ke Kemendagri enggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampai ke Kemendagri, sudah ditolak Gubernur, Pak Muzakir Manaf," jelas dia.
?
Imbas dari itu, Mirwan mendapatkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan karena melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri.
?
"Sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan dilakukan pemberhentian sementara," tegas Tito.(Pon)
Baca juga:
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Kebakaran Gambut Aceh Makin Parah, BPBD Sulit Atasi Tiupan Angin
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
TNI Bersihkan 19 Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Jembatan Bailey Kutablang Aceh Kini Dijaga 24 Jam, Gara-Gara Ini!
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan Ribuan Warga di Aceh Masih Mengungsi Setelah 2 Bulan Lalu di Terjang Banjir
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Akses Air Bersih Warga Aceh Dikebut, Pemerintah Tambah 57 Titik Sumur Bor
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak