6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Pihak kepolisian menetapkan enam tersangka pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12), hingga menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia.
"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Trunoyudo menjelaskan, keenamnya tercatat merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
"Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri, sebagai terduga pelanggar berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AN," katanya.
Baca juga:
Begini Kata Gubernur Jakarta Soal Pengeroyokan dan Perusakan di Kalibata
Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
"Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan, kami berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menjamin Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat bertanggungjawab atas perbuatan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polda Metro Jaya membenarkan informasi mengenai dua orang yang meninggal dunia akibat pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam.
"Benar bahwa korban yang kedua meninggal dunia semalam di RS Bhudi Asih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jika kedua orang yang meninggal itu merupakan penagih hutang atau mata elang (matel).
"Ini masih didalami karena saksi masih terbatas, info awalnya seperti itu," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
1.000 Lebih Kasus Kekerasan Terjadi Selama 2025, Jadi Alarm Serius Dunia Pendidikan
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Korban Tewas di Iran Bertambah Jadi 2.500, Jumlah Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam