Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

Sidang kasus Hasto yang menghadirkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, tak terlibat dalam perintangan penyidikan, khususnya saat peristiwa yang terjadi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Pernyataan itu disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Mulanya kuasa hukum Hasto, Patra M Zen mempertanyakan soal peristiwa di PTIK yang dianggap sebagai perintangan penyidikan. Di mana, penyidik dihalang-halangi oleh beberapa polisi yang di antaranya merupakan mantan penyidik KPK dan dikumpulkan di dalam satu ruangan.

"Pertanyaan saya, bapak lihat enggak Pak Hasto ini menghalang-halangi di PTIK itu? Bapak lihat ngga, pak Hasto perintahkan orang supaya menghalangi di PTIK, lihat nggak?," tanya Patra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5).

"Ada orang yang menghalangi kami," jawab Rossa.

"Siapa?," timpal Patra.

Baca juga:

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

"Pada saat itu adalah mantan penyidik," ungkap Rossa.

Patra kemudian mempertegas jawaban Rossa dengan mempertanyakan bila pihak yang melakukan perintangan bukanlah Hasto, melainkan polisi yang juga mantan penyidik KPK. Saat itu, Rossa menyatakan jika Hasto terlibat aksi perintangan penyidikan kasus Harun Masiku secara tidak langsung.

"Baik, yang menghalangi adalah mantan penyidik. Pak Hasto bukan?," tanya Patra.

"Secara tidak langsung," ucap Rossa.

"Ah itu kan pendapat saudara, saudara, dengar, saksikan, dengar saja. Saudara lihat ngga pak Hasto menghalang-halangi?," tanya Patra lagi.

"Kami ulangi lagi, bahwa tim melakukan pengejaran kepada pak Hasto dan Harun Masiku yang kemudian kami menemukan petunjuk posisinya masuk ke PTIK," jawab Rossa.

"Saya ngga akan berenti nanya saudara nih. Pertanyannya, kan saudara bilang dihadirkan saksi dari pagi, saudara saksi fakta yang membuktikan bahwa pak Hasto ini menghalang halangi merintangi penyidikan. Tadi saudara bilang yang merintangi pada saat itu adalah petugas mantan juga penyidik KPK. Itu yang saudara lihat kan?," timpal Patra.

"Betul," kata Rossa.

Baca juga:

Kuasa Hukum Hasto Protes JPU Hadirkan 3 Penyidik KPK

Hingga akhirnya, penyidik KPK itu menyatakan tak melihat secara langsung ada keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan yang terjadi di PTIK. Lalu, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengambil alih dengan mempertegas pertanyaan yang dimaksud oleh penasihat hukum mengenai keterlibatan Hasto.

Saat itulah, Rossa kembali menyatakan tidak ada perintah dari Sekjen PDIP untuk menghalangi penyidik KPK.

"Jadi gini biar ngga berbelit, maksud penasihat hukum ketika saksi merasa terhalangi oleh petugas tadi, ada ngga peran pak Hasto yang memerintahkan kepada saksi yang menghalangi tadi ketika itu? Baik perintah langsung yang saksi lihat, ada ngga?," tanya Hakim Rios.

"Perintah langsung tidak ada," kata Rossa. (Pon)

#Rossa Purbo Bekti #KPK #Penyidik KPK #Hasto Kristiyanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan