Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

Sidang kasus Hasto yang menghadirkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, tak terlibat dalam perintangan penyidikan, khususnya saat peristiwa yang terjadi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Pernyataan itu disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Mulanya kuasa hukum Hasto, Patra M Zen mempertanyakan soal peristiwa di PTIK yang dianggap sebagai perintangan penyidikan. Di mana, penyidik dihalang-halangi oleh beberapa polisi yang di antaranya merupakan mantan penyidik KPK dan dikumpulkan di dalam satu ruangan.
"Pertanyaan saya, bapak lihat enggak Pak Hasto ini menghalang-halangi di PTIK itu? Bapak lihat ngga, pak Hasto perintahkan orang supaya menghalangi di PTIK, lihat nggak?," tanya Patra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5).
"Ada orang yang menghalangi kami," jawab Rossa.
"Siapa?," timpal Patra.
Baca juga:
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini
"Pada saat itu adalah mantan penyidik," ungkap Rossa.
Patra kemudian mempertegas jawaban Rossa dengan mempertanyakan bila pihak yang melakukan perintangan bukanlah Hasto, melainkan polisi yang juga mantan penyidik KPK. Saat itu, Rossa menyatakan jika Hasto terlibat aksi perintangan penyidikan kasus Harun Masiku secara tidak langsung.
"Baik, yang menghalangi adalah mantan penyidik. Pak Hasto bukan?," tanya Patra.
"Secara tidak langsung," ucap Rossa.
"Ah itu kan pendapat saudara, saudara, dengar, saksikan, dengar saja. Saudara lihat ngga pak Hasto menghalang-halangi?," tanya Patra lagi.
"Kami ulangi lagi, bahwa tim melakukan pengejaran kepada pak Hasto dan Harun Masiku yang kemudian kami menemukan petunjuk posisinya masuk ke PTIK," jawab Rossa.
"Saya ngga akan berenti nanya saudara nih. Pertanyannya, kan saudara bilang dihadirkan saksi dari pagi, saudara saksi fakta yang membuktikan bahwa pak Hasto ini menghalang halangi merintangi penyidikan. Tadi saudara bilang yang merintangi pada saat itu adalah petugas mantan juga penyidik KPK. Itu yang saudara lihat kan?," timpal Patra.
"Betul," kata Rossa.
Baca juga:
Hingga akhirnya, penyidik KPK itu menyatakan tak melihat secara langsung ada keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan yang terjadi di PTIK. Lalu, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengambil alih dengan mempertegas pertanyaan yang dimaksud oleh penasihat hukum mengenai keterlibatan Hasto.
Saat itulah, Rossa kembali menyatakan tidak ada perintah dari Sekjen PDIP untuk menghalangi penyidik KPK.
"Jadi gini biar ngga berbelit, maksud penasihat hukum ketika saksi merasa terhalangi oleh petugas tadi, ada ngga peran pak Hasto yang memerintahkan kepada saksi yang menghalangi tadi ketika itu? Baik perintah langsung yang saksi lihat, ada ngga?," tanya Hakim Rios.
"Perintah langsung tidak ada," kata Rossa. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
