Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

TGPF Tegaskan Iwan Bule Tidak Terlibat Dalam Penyerangan Novel

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 17 Juli 2019
  TGPF Tegaskan Iwan Bule Tidak Terlibat Dalam Penyerangan Novel

Anggota TGPF Hendardi menegaskan Iwan Bule tidak terlibat dalam kasus Novel Baswedan (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel membantah isu keterlibatan petinggi Polri dalam kasus penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Selama kasus Novel bergulir, saban kali nama petinggi Polri M Iriawan atau akrab disapa Iwan Bule dikait-kaitkan sebagai salah satu terduga pelakunya.

Baca Juga: Tim Bentukan Kapolri Gagal Ungkap Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Atas dugaan itu, anggota yang juga merangkap pakar TGPF Hendardi justru mengaku heran dengan adanya isu-isu keterlibatan petinggi Polri.

Hendardi bersama anggota TGPF saat memaparkan temuan kasus Novel
Hendardi bersama anggota TGPF kasus Novel saat pemaparan temuan di Mabes Polri, Jakarta (MP/Kanu)

"Kami tidak akan membenarkan yang tidak benar, saya menegaskan, keterlibatan Irjen Pol M Iriawan Kapolda saat itu, yang berhubungan dengan Novel baik sebelum dan sesudah, hubungannya dalam kaitan di Polda, Novel hanya berkenalan saja dengan Iriawan, kalau berkunjung ke rumah Novel hal wajar," kata Hendardi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (17/7).

Hendardi lebih lanjut mengatakan pertemuan Iwan Bule dengan Novel disaksikan beberapa saksi yang melihat dan mendengar isi percakapan mereka.

"Semua saksi sudah kami periksa," jelas Hendardi.

Hendardi menegaskan, TPF yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah terjun ke lapangan dan mengecek ulang lokasi penyiraman.

Baca Juga: Serius Ungkap Kasus Novel, Polri Bentuk Tim Teknis dan Libatkan Densus 88

Lalu memeriksa kembali saksi-saksi yang dulu pernah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya.

“Semua yang berkaitan kami lakukan pemeriksaan lagi,” imbuh Hendardi.

Sebelumnya, Iwan Bule merasa keberatan setelah TPF mengaku pernah memeriksa dirinya. Yang dilakukan TGPF bukan pemeriksaan, melainkan hanya wawancara biasa. Iwan pun menilai TGPF hanya mencari sensasi.(Knu)

Baca Juga: TGPF: Pelaku Penyerangan Diduga Sakit Hati Karena Ulah Novel

#Ketua SETARA Institute Hendardi #Novel Baswedan #Penyidik KPK #Mabes Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penjebakan untuk memberantas oknum yang mencoreng nama baik lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, angkat bicara soal putusan MK yang mengubah Pasal 21 UU Tipikor. Ia pun menilai, langkah tersebut sudah tepat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Bagikan