Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun


Konpers Sanski Etik untuk Anggota Polri yang Melindas Ojol Affan Kurniawan. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Sopir mobil rantis pelindas ojol Affan Kurniawan, Bripka Rohmat, lolos dari pemecatan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya memberikan sanksi demosi (penundaan kenaikan pangkat) tujuh tahun untuk Bripka Rohmat, yang dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus itu.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata majelis KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Bripka Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus). Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Bripka Rohmat.
Baca juga:
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," ucapnya.
Saat pembacaan putusan, Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran perbuatan tercela.
Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan permintaan maaf tertulis ke Polri.
Totalnya, ada tujuh polisi yang terseret kasus kematian Affan.
Baca juga:
Pada Rabu (3/9) kemarin, Mabes Polri telah lebih dulu menggelar sidang etik terhadap Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Cosmas diputus bersalah dan dipecat sebagai anggota Polri.
Affan meninggal dunia setelah tubuhnya dilindas rantis Brimob di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat (28/8) lalu, saat terjadi demonstrasi dan bentrok antara massa dan aparat.
Saat peristiwa terjadi, Affan bukan bagian dari massa demonstrasi.
Baca juga:
Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Ia disebut berada di lokasi karena hendak mengantar makanan pesanan pelanggan.
Kematian Affan memantik demonstrasi yang lebih meluas. Massa di berbagai kota besar di Indonesia menggelar demonstrasi, sebagian diwarnai bentrok dengan aparat. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana

Ojol Tewas Tertabrak KRL di Kedoya, Motor Listrik Ringsek Terpental 500 Meter

[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
![[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite](https://img.merahputih.com/media/ba/b1/18/bab118bdc1223bddebac4666dba9271a_182x135.jpg)
Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan

Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf

Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen

Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti

Driver Ojol Ramai-Ramai Datangi Polresta Surakarta, Ikut Servis Motor Gratis dalam Rangka HUT Ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara

Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak

Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis
