Ikuti Arahan Prabowo, GoTo Turunkan Potongan Mitra Ojol Jadi 8 Persen

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Ikuti Arahan Prabowo, GoTo Turunkan Potongan Mitra Ojol Jadi 8 Persen

Potongan Tarif Ojol di Aplikasi Turun Jadi 8 Persen Mulai Juni 2026 Mendatang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) resmi menyesuaikan skema bagi hasil untuk pengemudi ojek online (ojol). Potongan tarif bagi mitra pengemudi GoRide dipangkas dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen.

Kebijakan tersebut dilakukan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Baca juga:

Biaya Operasional Bisa Bengkak 60%, Asosiasi Minta Potongan Mitra Ojol 8% Ditinjau Ulang

Potongan Tarif Ojol di Aplikasi Turun Jadi 8 Persen Mulai Juni 2026 Mendatang

Perpres Ojol 8 Persen Disambut DPR, Pendapatan Driver Diprediksi Naik

Driver GoRide Kini Terima 92 Persen

Direktur Utama sekaligus CEO GoTo, Hans Patuwo, mengatakan perusahaan berkomitmen menjalankan skema baru yang memberikan porsi pendapatan lebih besar kepada mitra pengemudi.

Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil, di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi,

kata Hans dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta Selatan, Selasa (19/5).

Menurut dia, perubahan skema tersebut untuk sementara baru berlaku bagi layanan roda dua atau GoRide. Sementara itu, skema bagi hasil untuk layanan taksi online atau GoCar disebut masih belum mengalami perubahan.

Namun, jika ada informasi atau peraturan baru, kami akan menyesuaikan,

papar Hans.

Pendapatan Gojek Dipastikan Menurun

Hans mengakui perubahan skema komisi tersebut akan berdampak langsung terhadap pendapatan perusahaan, khususnya dari layanan GoRide.

Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami. Pendapatan Gojek akan mengalami penurunan,

ungkapnya.

Meski demikian, perusahaan tetap memutuskan menjalankan kebijakan tersebut demi menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online dalam jangka panjang.

Kami melakukannya dengan penuh keyakinan, bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak,

lanjut Hans.

Tarif GoRide Reguler Dipastikan Tidak Naik

Di tengah perubahan skema bagi hasil, GoTo memastikan tarif layanan GoRide Reguler tidak akan mengalami kenaikan bagi konsumen.

Namun, penyesuaian tarif akan dilakukan pada layanan GoRide Hemat.

Pengguna terbanyak saat ini ada di layanan Go-Ride Reguler, untuk itu kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan ini,

katanya.

(Knu)

#Ojol #Tarif Ojol #GoTo #GoJek
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Indonesia
MSCI Keluarkan Saham GOTO, Ini Kata PT GoTo Gojek Tokopedia
Perseroan menilai keputusan MSCI Inc. murni bersifat teknis menyusul harga saham GOTO yang berada di level terendah Rp 50
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MSCI Keluarkan Saham GOTO, Ini Kata  PT GoTo Gojek Tokopedia
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Perpres ojol sudah memasuki tahap akhir. Aturan bagi hasil 92 persen segera difinalisasi.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Bagikan