Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba

Ilustrasi ojek online. (Foto: dok. Gojek)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah memastikan bahwa Kebijakan pemotongan komisi ojol maksimal 8 persen resmi berlaku mulai 1 Juli 2026. Regulasi baru berjalan tanpa melalui proses uji coba demi mempercepat peningkatan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.

Langkah strategis ini menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto saat momen Hari Buruh Internasional demi memberikan keadilan bagi pekerja jalanan.

Baca juga:

Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol

Pemerintah menginstruksikan seluruh aplikator segera merampungkan persiapan teknis agar implementasi ketentuan baru tersebut berjalan tepat waktu.

Komitmen Bersama Kementerian dan Aplikator

Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengawal langsung serangkaian pembahasan bersama para pengelola aplikasi hingga mencapai kesimpulan final.

"Oh enggak, langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, MInggu (28/6).

Kementerian Perhubungan memberikan dukungan penuh lewat penyiapan seluruh aspek administratif serta teknis pelaksanaan di lapangan. Pihak aplikator pun menyatakan komitmen tertulis untuk mematuhi regulasi baru ini setelah mempertimbangkan berbagai dinamika usaha.

"Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika sudah mereka pertimbangkan satu dan lain," kata Dudy.

Revisi Aturan Batas Maksimal Potongan

Pemberlakuan formula baru ini tidak membutuhkan peraturan turunan baru. Pemerintah cukup merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP Nomor 1001 Tahun 2022 mengenai pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor aplikasi. Perubahan regulasi fokus memangkas batas maksimal komisi dari semula 20 persen menjadi paling tinggi 8 persen.

"Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan komisi semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen," jelas Dudy.

Baca juga:

Dishub DKI Kumpulkan Ojol, Bahas Penataan Parkir saat Ambil Pesanan

Selain merombak persentase potongan, Kementerian Perhubungan memperbarui ketentuan mengenai jaminan asuransi bagi pengemudi. Langkah penyempurnaan regulasi ini murni bersumber dari kewenangan kementerian demi mengakomodasi harapan besar para pekerja roda dua.

Landasan hukum kebijakan ini bersumber pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 penurun potongan pendapatan aplikator. Aturan hukum ini lahir sebagai respons atas ketimpangan skema pembagian hasil lama.

#Ojol #Tarif Ojol #Kemenhub #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Perubahan kondisi ekonomi tersebut membuat struktur biaya operasional maskapai juga mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Indonesia
Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Rencana perpanjangan LRT Jabodebek menuju Bogor telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden yang diterbitkan pada 2015.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
 Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Indonesia
Dishub DKI Kumpulkan Ojol, Bahas Penataan Parkir saat Ambil Pesanan
Dishub DKI bersama seluruh mitra akan menyelenggarakan Seminar Safety Driving yang diikuti sekitar 200 pengemudi dari berbagai operator taksi dan ojek online.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Kumpulkan Ojol, Bahas Penataan Parkir saat Ambil Pesanan
Indonesia
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Pemerintah menilai perubahan berbagai komponen biaya penerbangan sejak 2019 menjadi dasar penting untuk melakukan penyesuaian kebijakan tarif batas atas yang lebih relevan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Indonesia
DPR Apresiasi Kebijakan Potongan Tarif Ojol 8 Persen, Ingatkan Risiko Kenaikan Tarif
Komisi V DPR mengapresiasi turunnya potongan tarif ojol 8 persen. Namun, aplikator diminta jangan diam-diam naikkan tarif untuk penumpang.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
DPR Apresiasi Kebijakan Potongan Tarif Ojol 8 Persen, Ingatkan Risiko Kenaikan Tarif
Indonesia
Trotoar Rasuna Said Jadi Sarang Ojol, Pramono Anung Naik Pitam Panggil Aplikator Ojek Online
Kondisi Jalan HR Rasuna Said menjadi contoh nyata alih fungsi fasilitas publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Juni 2026
Trotoar Rasuna Said Jadi Sarang Ojol, Pramono Anung Naik Pitam Panggil Aplikator Ojek Online
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Bagikan