MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, mengapresiasi kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menetapkan potongan aplikator ojek online maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Ashabul menilai, kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara kepada driver ojol.
“Ini langkah positif. Driver selama ini terbebani potongan yang cukup besar,” kata Ashabul, Senin (4/5).
Ia mengatakan, dengan potongan maksimal 8 persen, maka pengemudi bisa menerima hingga 92 persen dari pendapatan mereka.
“Ini tentu akan membantu meningkatkan pendapatan bersih driver,” ujarnya.
Baca juga:
Meski begitu, Ashabul mengingatkan pentingnya pengawasan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan beban baru.
“Jangan sampai muncul biaya lain yang membuat pendapatan driver tetap sama,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi tarif bagi driver dan konsumen. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci agar kebijakan berjalan adil.
Ashabul menegaskan, bahwa Komisi IX DPR akan mengawal implementasi aturan tersebut, termasuk perlindungan sosial bagi driver, seperti jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
Baca juga:
Ternyata, Danantara Sudah Beli Saham Aplikator Sebelum Prabowo Tetapkan Potongan Mitra Ojol 8%
Selain itu, ia mendorong adanya komunikasi antara pemerintah, aplikator, dan perwakilan driver.
“Harus ada dialog agar kebijakan ini berjalan optimal,” ujarnya.
Menurut Ashabul, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi semua pihak.
“Harus jadi win-win solution, driver sejahtera, konsumen terlindungi, dan aplikator tetap sehat,” pungkasnya. (Pon)