SETARA Institute Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Langgar Amanat Reformasi dan Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
SETARA Institute Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Langgar Amanat Reformasi dan Hukum

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. Foto: Dok. Hendardi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional bagi Presiden ke-2 RI, Soeharto, menuai kecaman dari Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi serta bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Hendardi, pernyataan Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang menyebut seluruh tokoh usulan Kementerian Sosial telah memenuhi kriteria, menunjukkan adanya upaya sistematis dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan elite politik di sekitarnya untuk memutihkan masa lalu Soeharto.

“Tampak jelas upaya pemerintahan Prabowo Subianto serta elite politik dan penyelenggara negara di sekitarnya untuk menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berlangsung sistematis,” ujar Hendardi dalam keterangannya, Senin (27/10).

Ia menyoroti bahwa sejak terpilihnya Prabowo sebagai presiden, langkah politik menuju rehabilitasi nama Soeharto semakin nyata. Salah satunya melalui keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mencabut TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca juga:

Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi

Pasal 4 dalam TAP tersebut secara tegas menyebut nama Soeharto sebagai subjek yang harus turut ditindak dalam upaya pemberantasan KKN.

“Sejak awal, pencabutan ini adalah langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinan Soeharto penuh pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Fakta inilah yang melahirkan Reformasi 1998,” tegasnya.

Hendardi menilai, mencabut TAP MPR yang memuat nama Soeharto, lalu mengusulkan gelar Pahlawan Nasional bagi mantan presiden tersebut, menunjukkan “amnesia politik dan sejarah”.

“Langkah ini mengkhianati amanat reformasi dan membuka jalan bagi kembalinya glorifikasi rezim otoriter,” ujarnya.

Baca juga:

Pengamat Sebut Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Terhadap Soeharto Misi Sistematis Elite Dekat Prabowo

Lebih lanjut, Hendardi menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menurut pria berusia 68 tahun itu, Pasal 24 undang-undang tersebut mengatur bahwa penerima gelar harus memiliki integritas moral, tidak pernah mengkhianati bangsa, dan tidak pernah dipidana lebih dari lima tahun penjara.

“Berdasarkan undang-undang ini, Soeharto tidak layak disebut Pahlawan Nasional. Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan selama pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, walaupun belum diuji di pengadilan,” ucap Hendardi.

Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan, dalam hal tindak pidana korupsi, tanggung jawab Soeharto telah dinyatakan secara hukum.

“Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor 140 PK/Pdt/2005 menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar Rp4,4 triliun,” kata Hendardi.

Baca juga:

KontraS Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto, tak Sesuai Semangat Reformasi

Ia menilai, Soeharto telah menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan yayasan-yayasan dan perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan keluarga serta kroni Cendana.

“Pendek kata, menjadikan Soeharto Pahlawan Nasional adalah tindakan melawan hukum negara,” tegasnya.

Hendardi juga memperingatkan, jika Presiden Prabowo tetap memaksakan pemberian gelar tersebut, hal itu akan mencerminkan praktik kekuasaan yang absolut.

“Jika hal itu dilakukan, maka tidak salah jika muncul anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan—semacam ‘Negara adalah aku’, seperti ungkapan Raja Louis XIV: L’État, c’est moi,” pungkasnya. (Pon)

#Gelar Pahlawan Nasional #Gelar Pahlawan Soeharto #SETARA Institute #Ketua SETARA Institute Hendardi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
SETARA Institute: Tim Preventive Strike Polda Metro Harus Junjung Negara Hukum dan HAM
SETARA Institute menilai pembentukan Tim Preventive Strike Polda Metro Jaya harus tetap menjunjung prinsip negara hukum, HAM, dan akuntabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
SETARA Institute: Tim Preventive Strike Polda Metro Harus Junjung Negara Hukum dan HAM
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
Kasus Febrie Andriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Setara Institute: Ibarat Jeruk Makan Jeruk
KPK harus segera menggunakan mandat supervisinya untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara ini.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Kasus Febrie Andriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Setara Institute: Ibarat Jeruk Makan Jeruk
Indonesia
Prabowo Subianto Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Koleksi Sepeda Onthel Hingga Ijazah Jadi Pengingat Perjuangan Sang Pahlawan Nasional
Kompleks Museum Pahlawan Nasional Marsinah berdiri di atas lahan seluas 938,6 meter persegi dan terdiri dari dua bangunan utama
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
Prabowo Subianto Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Koleksi Sepeda Onthel Hingga Ijazah Jadi Pengingat Perjuangan Sang Pahlawan Nasional
Indonesia
SETARA Institute Kecam Serangan Israel yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
SETARA Institute mengecam serangan Israel yang menewaskan tiga prajurit di Lebanon. Serangan itu menjadi pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Soffi Amira - Rabu, 01 April 2026
SETARA Institute Kecam Serangan Israel yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
Indonesia
Warga Kedung Ombo, Boyolali, Gugat Presiden Prabowo soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Soeharto masih belum membayar ganti rugi tanah puluhan warga setempat akibat proyek negara Waduk Kedung Ombo Boyolali pada 1985-1989.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
Warga Kedung Ombo, Boyolali, Gugat Presiden Prabowo soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Bagikan