Headline

Respons KPK Soal Jokowi Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Dalam Tiga Bulan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 20 Juli 2019
 Respons KPK Soal Jokowi Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Dalam Tiga Bulan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara merespons langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan selama 3 bulan.

Diketahui, tim gabungan yang dibentuk Kapolri gagal mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel. Padahal, tim yang beranggotakan para pegiat HAM, akademisi, dan pakar itu sudah diberikan waktu 6 bulan untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Busyro Muqoddas Usulkan TGPF Kasus Novel Dipilih dari Masyarakat Sipil

Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih berharap aktor lapangan dan aktor intelektual penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu segera ditemukan. Pasalnya penyerangan terhadap Novel merupakan hal penting untuk diselesaikan.

Jubir KPK Febri Dianyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Kalau memang belum ditemukan sampai saat ini meskipun KPK kecewa dengan hasil tim pencari fakta yang menyampaikan hasilnya kemarin. Kita tidak boleh berhenti berharap upaya untuk pencarian itu perlu didukung semua pihak. Bagi KPK sederhana saja, poin krusialnya adalah pelaku ditemukan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Meski demikian, kata Febri, KPK menghargai sikap Presiden Jokowi tersebut. Menurut Febri, Jokowi juga patut mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

"Kalau presiden melihat belum ditemukan pelaku ini sampai 800an hari menjadi sesuatu yang penting, sehingga mengambil tindakan tertentu kami akan mengharhai hal tersebut," ujar dia.

"Fokus KPK bukan pada pilihan kebijakannya tapi kami berharap kita berupaya melakukan pencarian pelaku lapangan dan pelaku yang menyuruh ataupun aktor intelektual serangan itu," kata Febri mebambahkan.

Selain kasus Novel, lanjut Febri, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai. Seperti teror terhadap dua pimpinan dan pegawai KPK. Untuk itu, eks Aktivis ICW ini berharap Korps Bhayangkara segera menuntaskan kasus penyerangan Novel.

"Jadi jangan sampai ada persepsi publik teror terhadap penegak hukum tidak akan selesai ditangani. Kami berharap itu tidak terjadi," pungkas Febri.

TGPF Kasus Novel di Mabes Polri
Irjen Pol M Iqbal menyampaikan hasil temuan TGPF Kasus Novel di Jakarta, Rabu (17/7) (Antaranews)

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan selama 3 bulan.

Baca Juga: Amnesty International Desak Presiden Jokowi Ambil Alih Kasus Novel

"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," ujar Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (19/7).

Pada Rabu (17/7) lalu tim gabungan yang dibentuk Kapolri merekomendasikan Polri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian lalu membentuk lagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja 6 bulan. Tim dengan kekuatan anggota yang seluruhnya merupakan personel Polri tersebut juga akan menangani setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim gabungan sebelumnya.(Pon)

Baca Juga: Tim Bentukan Kapolri Gagal, Jokowi Didesak Ambil Alih Kasus Novel Baswedan

#Tito Karnavian #Febri Diansyah #Novel Baswedan #Penyidik KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sempat umrah di tengah situasi bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Indonesia
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Dengan adanya pemangkasan TKD ini, setiap pemerintah daerah harus lebih efisien dalam mengelola APBD.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Pengembalian hak konstitusional para pegawai yang diberhentikan melalui TWK menjadi langkah konkret untuk menandai perbedaan KPK di bawah Setyo Budiyanto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Indonesia
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri soroti masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran besar untuk rapat, perjalanan dinas, dan konsumsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Bagikan