Respons KPK Soal Jokowi Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Dalam Tiga Bulan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara merespons langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan selama 3 bulan.
Diketahui, tim gabungan yang dibentuk Kapolri gagal mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel. Padahal, tim yang beranggotakan para pegiat HAM, akademisi, dan pakar itu sudah diberikan waktu 6 bulan untuk menuntaskan kasus tersebut.
Baca Juga: Busyro Muqoddas Usulkan TGPF Kasus Novel Dipilih dari Masyarakat Sipil
Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih berharap aktor lapangan dan aktor intelektual penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu segera ditemukan. Pasalnya penyerangan terhadap Novel merupakan hal penting untuk diselesaikan.
"Kalau memang belum ditemukan sampai saat ini meskipun KPK kecewa dengan hasil tim pencari fakta yang menyampaikan hasilnya kemarin. Kita tidak boleh berhenti berharap upaya untuk pencarian itu perlu didukung semua pihak. Bagi KPK sederhana saja, poin krusialnya adalah pelaku ditemukan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Meski demikian, kata Febri, KPK menghargai sikap Presiden Jokowi tersebut. Menurut Febri, Jokowi juga patut mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.
"Kalau presiden melihat belum ditemukan pelaku ini sampai 800an hari menjadi sesuatu yang penting, sehingga mengambil tindakan tertentu kami akan mengharhai hal tersebut," ujar dia.
"Fokus KPK bukan pada pilihan kebijakannya tapi kami berharap kita berupaya melakukan pencarian pelaku lapangan dan pelaku yang menyuruh ataupun aktor intelektual serangan itu," kata Febri mebambahkan.
Selain kasus Novel, lanjut Febri, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai. Seperti teror terhadap dua pimpinan dan pegawai KPK. Untuk itu, eks Aktivis ICW ini berharap Korps Bhayangkara segera menuntaskan kasus penyerangan Novel.
"Jadi jangan sampai ada persepsi publik teror terhadap penegak hukum tidak akan selesai ditangani. Kami berharap itu tidak terjadi," pungkas Febri.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan selama 3 bulan.
Baca Juga: Amnesty International Desak Presiden Jokowi Ambil Alih Kasus Novel
"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," ujar Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (19/7).
Pada Rabu (17/7) lalu tim gabungan yang dibentuk Kapolri merekomendasikan Polri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian lalu membentuk lagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja 6 bulan. Tim dengan kekuatan anggota yang seluruhnya merupakan personel Polri tersebut juga akan menangani setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim gabungan sebelumnya.(Pon)
Baca Juga: Tim Bentukan Kapolri Gagal, Jokowi Didesak Ambil Alih Kasus Novel Baswedan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Mendagri Tito Tiba di Istana, Pastikan Ada Pelantikan Menko Polkam Baru
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara