Headline

Respons KPK Soal Jokowi Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Dalam Tiga Bulan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 20 Juli 2019
 Respons KPK Soal Jokowi Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Dalam Tiga Bulan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara merespons langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan selama 3 bulan.

Diketahui, tim gabungan yang dibentuk Kapolri gagal mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel. Padahal, tim yang beranggotakan para pegiat HAM, akademisi, dan pakar itu sudah diberikan waktu 6 bulan untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Busyro Muqoddas Usulkan TGPF Kasus Novel Dipilih dari Masyarakat Sipil

Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih berharap aktor lapangan dan aktor intelektual penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu segera ditemukan. Pasalnya penyerangan terhadap Novel merupakan hal penting untuk diselesaikan.

Jubir KPK Febri Dianyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Kalau memang belum ditemukan sampai saat ini meskipun KPK kecewa dengan hasil tim pencari fakta yang menyampaikan hasilnya kemarin. Kita tidak boleh berhenti berharap upaya untuk pencarian itu perlu didukung semua pihak. Bagi KPK sederhana saja, poin krusialnya adalah pelaku ditemukan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Meski demikian, kata Febri, KPK menghargai sikap Presiden Jokowi tersebut. Menurut Febri, Jokowi juga patut mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

"Kalau presiden melihat belum ditemukan pelaku ini sampai 800an hari menjadi sesuatu yang penting, sehingga mengambil tindakan tertentu kami akan mengharhai hal tersebut," ujar dia.

"Fokus KPK bukan pada pilihan kebijakannya tapi kami berharap kita berupaya melakukan pencarian pelaku lapangan dan pelaku yang menyuruh ataupun aktor intelektual serangan itu," kata Febri mebambahkan.

Selain kasus Novel, lanjut Febri, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai. Seperti teror terhadap dua pimpinan dan pegawai KPK. Untuk itu, eks Aktivis ICW ini berharap Korps Bhayangkara segera menuntaskan kasus penyerangan Novel.

"Jadi jangan sampai ada persepsi publik teror terhadap penegak hukum tidak akan selesai ditangani. Kami berharap itu tidak terjadi," pungkas Febri.

TGPF Kasus Novel di Mabes Polri
Irjen Pol M Iqbal menyampaikan hasil temuan TGPF Kasus Novel di Jakarta, Rabu (17/7) (Antaranews)

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan selama 3 bulan.

Baca Juga: Amnesty International Desak Presiden Jokowi Ambil Alih Kasus Novel

"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," ujar Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (19/7).

Pada Rabu (17/7) lalu tim gabungan yang dibentuk Kapolri merekomendasikan Polri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian lalu membentuk lagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja 6 bulan. Tim dengan kekuatan anggota yang seluruhnya merupakan personel Polri tersebut juga akan menangani setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim gabungan sebelumnya.(Pon)

Baca Juga: Tim Bentukan Kapolri Gagal, Jokowi Didesak Ambil Alih Kasus Novel Baswedan

#Tito Karnavian #Febri Diansyah #Novel Baswedan #Penyidik KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penjebakan untuk memberantas oknum yang mencoreng nama baik lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Indonesia
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Mendagri Tito Karnavian resmi teken aturan WFH terbaru bagi ASN. Wajibkan aktivasi geolocation ponsel agar lokasi terpantau real-time.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, angkat bicara soal putusan MK yang mengubah Pasal 21 UU Tipikor. Ia pun menilai, langkah tersebut sudah tepat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Indonesia
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Untuk kategori rumah rusak berat kompensasi yang dianggarkan mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga korban bencana Sumatera
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Bagikan