Headline

Respons KPK Soal Jokowi Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Dalam Tiga Bulan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 20 Juli 2019
 Respons KPK Soal Jokowi Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Dalam Tiga Bulan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara merespons langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan selama 3 bulan.

Diketahui, tim gabungan yang dibentuk Kapolri gagal mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel. Padahal, tim yang beranggotakan para pegiat HAM, akademisi, dan pakar itu sudah diberikan waktu 6 bulan untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Busyro Muqoddas Usulkan TGPF Kasus Novel Dipilih dari Masyarakat Sipil

Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih berharap aktor lapangan dan aktor intelektual penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu segera ditemukan. Pasalnya penyerangan terhadap Novel merupakan hal penting untuk diselesaikan.

Jubir KPK Febri Dianyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Kalau memang belum ditemukan sampai saat ini meskipun KPK kecewa dengan hasil tim pencari fakta yang menyampaikan hasilnya kemarin. Kita tidak boleh berhenti berharap upaya untuk pencarian itu perlu didukung semua pihak. Bagi KPK sederhana saja, poin krusialnya adalah pelaku ditemukan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Meski demikian, kata Febri, KPK menghargai sikap Presiden Jokowi tersebut. Menurut Febri, Jokowi juga patut mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

"Kalau presiden melihat belum ditemukan pelaku ini sampai 800an hari menjadi sesuatu yang penting, sehingga mengambil tindakan tertentu kami akan mengharhai hal tersebut," ujar dia.

"Fokus KPK bukan pada pilihan kebijakannya tapi kami berharap kita berupaya melakukan pencarian pelaku lapangan dan pelaku yang menyuruh ataupun aktor intelektual serangan itu," kata Febri mebambahkan.

Selain kasus Novel, lanjut Febri, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai. Seperti teror terhadap dua pimpinan dan pegawai KPK. Untuk itu, eks Aktivis ICW ini berharap Korps Bhayangkara segera menuntaskan kasus penyerangan Novel.

"Jadi jangan sampai ada persepsi publik teror terhadap penegak hukum tidak akan selesai ditangani. Kami berharap itu tidak terjadi," pungkas Febri.

TGPF Kasus Novel di Mabes Polri
Irjen Pol M Iqbal menyampaikan hasil temuan TGPF Kasus Novel di Jakarta, Rabu (17/7) (Antaranews)

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan selama 3 bulan.

Baca Juga: Amnesty International Desak Presiden Jokowi Ambil Alih Kasus Novel

"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," ujar Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (19/7).

Pada Rabu (17/7) lalu tim gabungan yang dibentuk Kapolri merekomendasikan Polri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian lalu membentuk lagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja 6 bulan. Tim dengan kekuatan anggota yang seluruhnya merupakan personel Polri tersebut juga akan menangani setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim gabungan sebelumnya.(Pon)

Baca Juga: Tim Bentukan Kapolri Gagal, Jokowi Didesak Ambil Alih Kasus Novel Baswedan

#Tito Karnavian #Febri Diansyah #Novel Baswedan #Penyidik KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Hingga saat ini masih terjadi perbedaan pandangan di tingkat daerah mengenai kriteria Orang Asli Papua dalam UU Otsus Papua.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Sebanyak 30 persen warga Papua belum memiliki hunian layak. Mendagri Tito Karnavian pun mengajak swasta untuk ikut turun tangan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Bagikan