Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri

Arsip - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Setpres RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Keputusan tersebut diambil setelah pihaknya memeriksa eks Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan tersebut.

Tito menjelaskan bahwa Mirwan MS dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi itu diberikan karena Mirwan dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i, yakni bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri.

“Sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama tiga bulan dilakukan pemberhentian sementara,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).

Baca juga:

Gerindra Persilahkan Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan

Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa Kemendagri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Jabatan tersebut diberikan kepada Wakil Bupati Aceh Selatan, Haji Baital Mukaddis.

“Yang bersangkutan menjadi Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi sorotan publik setelah pergi umrah bersama keluarga di saat wilayahnya dilanda banjir bandang. Perjalanan ke Tanah Suci itu dilakukan tanpa izin dari Gubernur Aceh maupun Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga:

Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra

Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan

Setelah menuai kritik, Mirwan akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Muzzakir Manaf.

“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H. Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan dalam keterangan di akun media sosialnya, Selasa (9/12). (Pon)

#Tito Karnavian #Mendagri #Kemendagri #Bupati #Aceh
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena sebelumnya permohonan izinnya sudah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Indonesia
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Deng Ical menilai tidak tepat membandingkan bantuan pemerintah dan gotong royong warga. Ia menegaskan pemerintah wajib hadir tanpa menunggu viralisasi atau pencitraan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Indonesia
Akses Terputus, Transportasi Perintis Mendesak Dibuka untuk 52 Pemda Terdampak Bencana di Sumatra
Pemerintah diminta membuka transportasi perintis guna mendukung 52 pemda di Sumatera yang terdampak banjir dan longsor, sebagai upaya percepatan pemulihan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Akses Terputus, Transportasi Perintis Mendesak Dibuka untuk 52 Pemda Terdampak Bencana di Sumatra
Indonesia
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, terancam dipecat Gerindra. Hal itu setelah ia memutuskan berangkat umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Pergi Umrah saat Wilayahnya Dilanda Bencana, Mirwan MS Minta Maaf dan Janji Bertanggung Jawab
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, meminta maaf karena pergi umrah saat wilayahnya dilanda banjir.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Pergi Umrah saat Wilayahnya Dilanda Bencana, Mirwan MS Minta Maaf dan Janji Bertanggung Jawab
Indonesia
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Pentingnya transparansi terkait keberangkatan umrah rombongan Mirwan MS dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat jenderal Kemendagri
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Indonesia
4 Gajah Bantu Pemulihan Bencana di Aceh, Bersihkan Sisa Kayu dan Material Berat
Kegiatan pembersihan hari ini dipusatkan di Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
4 Gajah Bantu Pemulihan Bencana di Aceh, Bersihkan Sisa Kayu dan Material Berat
Indonesia
Gerindra Persilahkan Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan
Sosok yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu juga menegaskan, Mirwan merupakan kader Gerindra saat pemilihan Bupati Aceh Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Gerindra Persilahkan Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan
Bagikan