Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Arsip - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Setpres RI
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Keputusan tersebut diambil setelah pihaknya memeriksa eks Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan tersebut.
Tito menjelaskan bahwa Mirwan MS dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi itu diberikan karena Mirwan dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i, yakni bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri.
“Sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama tiga bulan dilakukan pemberhentian sementara,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
Baca juga:
Gerindra Persilahkan Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan
Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa Kemendagri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Jabatan tersebut diberikan kepada Wakil Bupati Aceh Selatan, Haji Baital Mukaddis.
“Yang bersangkutan menjadi Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi sorotan publik setelah pergi umrah bersama keluarga di saat wilayahnya dilanda banjir bandang. Perjalanan ke Tanah Suci itu dilakukan tanpa izin dari Gubernur Aceh maupun Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga:
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Setelah menuai kritik, Mirwan akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Muzzakir Manaf.
“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H. Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan dalam keterangan di akun media sosialnya, Selasa (9/12). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Akses Terputus, Transportasi Perintis Mendesak Dibuka untuk 52 Pemda Terdampak Bencana di Sumatra
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Pergi Umrah saat Wilayahnya Dilanda Bencana, Mirwan MS Minta Maaf dan Janji Bertanggung Jawab
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
4 Gajah Bantu Pemulihan Bencana di Aceh, Bersihkan Sisa Kayu dan Material Berat
Gerindra Persilahkan Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan