Usai Periksa Mekeng Cs, Ketua KPK: Tunggu Pengumuman Tersangka Baru
Kamis, 06 Juli 2017 -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengisyaratkan bahwa dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.
"Mungkin munculnya tersangka baru tidak hari ini tapi segera," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Meski demikian, Agus enggan berkomentar lebih jauh mengenai kapan dan siapa yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Anda (wartawan) tunggu aja," ucap Agus.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak untuk melengkapi berkas tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hari ini, Agun Gunandjar Sudarsa yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK dipanggil untuk dimintai keterangan.
Tak hanya Agun, KPK juga memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie, anggota DPR RI Tamsil Linrung dan Melchias Marcus Mekeng. Kemudian, Djamal Aziz selaku mantan anggota DPR RI.
Agus Rahardjo menjelaskan, pemeriksaan terhadap kelima politisi tersebut untuk mengungkap mega korupsi e-KTP yang melibatkan 'nama-nama besar' serta merugikan negara hingga Rp2.3 triliun.
"Kasus ini memang kasus yang cukup besar jadi hari ini yang besarkan e-KTP dan BLBI. Jadi itu akan kita tuntaskan segera, rakyat bisa melihat jadi yah kalau namanya tuntaskan ada tsk (tersangka, red) baru yang lain juga," pungkas Agus.
Seperti diketahui, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Tiga tersangka tersebut adalah dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sementara untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.(Pon)
Ikuti perkembangan kasus megakorupsi e-KTP dalam artikel: Busyro Muqoddas: Pansus Temui Napi Korupsi, Jelas Itu Lelucon