Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker


Tersangka korupsi. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Seorang tersangka korupsi selalu dipakaikan rompi tahanan berwarna oranye ketika ditahan penyidik. Tetapi, kini mereka kerap menutupi wajahnya dengan memakai masker ketika dipublish ke publik.
Dalam konferensi pers yang kerap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengumuman kasus korupsi, para tersangka yang hadir selalu menutupi wajahnya dengan masker.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan memang belum ada aturan yang memaksa para tersangka untuk tidak menutupi wajahnya.
"Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan. Belum ada aturan yang mengatur," kata Tanak kepada wartawan dikutip, Jumat (11/7).
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Sebut Indonesia Banyak ‘Maling’, Prabowo Siap Mati demi Kejar Para Koruptor
Alasan Prabowo Naikkan Gaji Hakim: Koruptor Ditangkap, Tapi Lolos di Pengadilan
Ia pun menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada DPR untuk membuat aturan larangan penggunaan penutup wajah oleh koruptor.
"Untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR, supaya berubah aturan ini. Aturan-aturan perundang-undangan. Karena kita juga menjalankan asas praduga tak bersalah," sambungnya.
Apalagi saat ini, lanjut Tanak, DPR tengah membahas Revisi Undang-Undang KUHAP. Sehingga, jika masyarakat mengusulkan larangan tersebut, maka aturan tersebut bisa dimasukkan ke dalam KUHAP baru.
"Apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pendana korupsi, ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish. Nah, itu harus diperlihatkan, supaya mereka malu. Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kita bertindak tanpa aturan, kita akan keliru juga, kita akan salah juga," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
