MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (17/3).
Penahanan dilakukan setelah Gus Alex diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Gus Alex keluar dari Gedung KPK di Jakarta sekitar pukul 14.50 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya tampak diborgol saat menuju mobil tahanan.
Sebelum dibawa, ia sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media dan menegaskan sikapnya terhadap proses hukum yang berjalan.
"Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Terima kasih," kata Gus Alex.
Baca juga:
KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Sita Aset Rp 100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, Gus Alex tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan guna mendalami keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," kata Budi.
Susul Penahanan Yaqut
Penahanan ini menyusul langkah KPK yang sebelumnya telah lebih dulu menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Baca juga:
KPK Periksa Stafsus Menag Gus Alex Hari Ini, Tersangka Kasus Kuota Haji
Dalam kasus ini, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus dengan komposisi 50:50.
Padahal, aturan yang berlaku menetapkan bahwa sekitar 92 persen kuota seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 622 miliar. (Pon)