Busyro Muqoddas: Pansus Temui Napi Korupsi, Jelas itu Lelucon
Busyro Muqoddas/Foto: Twitter Muhammadiyah Muda
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan kunjungan tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur merupakan sebuah lelucon.
"Mungkin menurut mereka itu etis tetapi bagi masyarakat luas dan saya jelas itu sebuah lelucon. Tidak ada nalar hukumnya karena napi itu sudah berstatus terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bahkan statusnya sudah berkuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi," kata Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta, Kamis (6/7).
Ia juga merasa heran jika tim Pansus Hak Angket KPK sampai mau mewawancarai narapidana kasus korupsi tersebut.
"Kalau sudah terbukti terus yang mau diwawancara apanya? Apakah mengharapkan sesuatu yang berbeda dari yang diputuskan hakim itu. Kalau itu yang diharapkan berarti Pansus ini kan tidak jelas arahnya. Apa yang mau ditarget dengan menemui napi-napi itu," tuturnya.
Ia pun juga menyatakan pada saat dirinya menjadi pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, ada anggota Komisi III DPR yang menyatakan bahwa terdapat proses penyelidikan dan penyidikan di KPK yang dikatakan melanggar etika.
"Ya kami persilahkan membuktikan, mana buktinya. Walaupun sudah kami cek di CCTV tidak ada sama sekali dan ada mantan napi ketemu saya justru apresiasi terhadap cara penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan," ucap Busyro.
Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK menegaskan kunjungan ke Lapas Sukamiskin dan Lapas Pondok Bambu pada Kamis (6/7), untuk menggali informasi dari narapidana korupsi.
"Kami ingin menggali informasi dari narapidana korupsi terhadap standar prosedur yang dijalankan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dari semua proses penyidikan di institusi tersebut," kata Wakil Ketua Pansus Angket Risa Mariska di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (5/7).
"Tentu kita fokus ke substansi soal proses SOP pemeriksaan di KPK itu aja. Kami tidak bicara kasus per-kasus si A kasusnya apa si B kasusnya apa," katanya lagi.
Sementara terkait kunjungan Pansus Hak Angket KPK itu, Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko mengatakan dialog antara Pansus Hak Angket KPK bersama perwakilan napi Tipikor di Lapas Sukamiskin dilakukan secara tertutup dan wartawan diminta menunggu di luar area Lapas.
"Ini atas permintaan mereka (Pansus KPK)," ujar Deddy ditemui saat menunggu kedatangan rombongan Pansus Hak Angket KPK, Kamis (6/7).
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal