Usai Periksa Mekeng Cs, Ketua KPK: Tunggu Pengumuman Tersangka Baru

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 06 Juli 2017
Usai Periksa Mekeng Cs, Ketua KPK: Tunggu Pengumuman Tersangka Baru

Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengisyaratkan bahwa dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Mungkin munculnya tersangka baru tidak hari ini tapi segera," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Meski demikian, Agus enggan berkomentar lebih jauh mengenai kapan dan siapa yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Anda (wartawan) tunggu aja," ucap Agus.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak untuk melengkapi berkas tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hari ini, Agun Gunandjar Sudarsa yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK dipanggil untuk dimintai keterangan.

Tak hanya Agun, KPK juga memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie, anggota DPR RI Tamsil Linrung dan Melchias Marcus Mekeng. Kemudian, Djamal Aziz selaku mantan anggota DPR RI.

Agus Rahardjo menjelaskan, pemeriksaan terhadap kelima politisi tersebut untuk mengungkap mega korupsi e-KTP yang melibatkan 'nama-nama besar' serta merugikan negara hingga Rp2.3 triliun.

"Kasus ini memang kasus yang cukup besar jadi hari ini yang besarkan e-KTP dan BLBI. Jadi itu akan kita tuntaskan segera, rakyat bisa melihat jadi yah kalau namanya tuntaskan ada tsk (tersangka, red) baru yang lain juga," pungkas Agus.

Seperti diketahui, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Tiga tersangka tersebut adalah dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sementara untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.(Pon)

Ikuti perkembangan kasus megakorupsi e-KTP dalam artikel: Busyro Muqoddas: Pansus Temui Napi Korupsi, Jelas Itu Lelucon

#Agus Rahardjo #Ketua KPK #Korupsi E-KTP #Tamsil Linrung #Tersangka Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker
Wakil Ketua KPK mendorong masyarakat untuk melaporkan aspirasi ke DPR untuk membuat aturan larangan penggunaan penutup wajah oleh koruptor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Kapolri Mutasi Ketua KPK Setyo Budiyanto Jadi Pati Itwasum
Komjen Pol. Setyo Budiyanto selaku Ketua KPK dimutasikan menjadi Pati Itwasum Polri dalam rangka pensiun.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Juni 2025
Kapolri Mutasi Ketua KPK Setyo Budiyanto Jadi Pati Itwasum
Indonesia
Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri
Setyo Budiyanto dan Eddy Hartono dimutasi dalam rangka pensiun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Bagikan