UMP 2021 tidak Naik, KSPI: Pemerintah Pro Pengusaha

Selasa, 27 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Adapun isi surat edaran tersebut adalah meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, bahwa aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja. Menurut dia, Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh.

Baca Juga

Anies Diminta Ikuti Menaker, Baco: Gimana Ceritanya Minus Mau Dinaikin

"Hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (27/10).

Ia menambahkan, pengusaha memang sedang susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” tegasnya.

Menaker Ida
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Said Iqbal mempertanyakan terhadap Surat Edaran Menaker tersebut sudah atas sepengetahuan Presiden Jokowi.

“Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?,” tanyanya.

KSPI menyebut 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik, kata Said Iqbal, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

“Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” kata Said Iqbal.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, Selasa (27/10), pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Baca Juga

Anies dan Kepala Daerah Se-Indonesia Dinilai Tak Wajib Patuhi Kemenaker Soal UMP

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, dalam SE tersebut tidak ada kata kenaikan sehingga UMP 2021 sama dengan tahun ini.

“Jadi nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum2020. Tidak ada kenaikan dan di SE tidak ada kata kenaikan,” tegas Dinar Titus Jogaswitani. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan