Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen

Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 diusukan naik sebesar delapan persen.

Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan UMP Tahun 2025 senilai Rp3.681.571 atau naik Rp224.697 sekitar 6,5 persen.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin mengatakan pihaknya mulai membahas penetapan UMP dan UMSP tahun 2026.

Dalam usulan awal, perwakilan pekerja dan buruh mengajukan kenaikan upah minimum di atas delapan persen atau sekitar lebih dari Rp 200 ribu.

Baca juga:

Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN

"Minimal tujuh persen kenaikan upah minimum 2026 yang kami usulkan. Tapi, harapan kami bisa di atas delapan persen," katanya.

Pembahasan awal dilakukan pada 30 September 2025 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel bersama perwakilan pemerintah dan pengusaha. Saat ini, pembahasan masih dalam tahap penyiapan data ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan upah.

Usulan tersebut, kata ia, didasarkan pada data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sumsel dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,42 persen dan inflasi antara 1,94 persen hingga 3,04 persen. Seluruh data mengacu pada laporan BPS Sumsel per September 2025," katanya pula.

Namun, penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.

Kenaikan ini, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024, Undang-Undang Cipta Kerja harus direvisi.

"Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026," ujarnya.

Penetapan UMP dan UMSP 2025 juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Namun, regulasi tersebut kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. (*)

#Upah Buruh #Upah Minimum Sektoral #Upah Minimum Provinsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta ditolak buruh. Gubernur Pramono Anung menegaskan tidak akan memberi subsidi upah dari APBD.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Indonesia
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Indonesia
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
KSPI menolak UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Buruh mendesak Pemprov DKI merevisi UMP agar mendekati 100 persen KHL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Indonesia
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Respati menegaskan pihaknya terbuka untuk semua orang berhak menyampaikan pendapatnya diskusi dengan semua pihak.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Indonesia
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Aksi buruh menolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,72 juta terus berlanjut. Gubernur DKI Pramono Anung menjelaskan dasar penetapan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Indonesia
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
UMP yang ditetapkan Gubernur Pramono lebih rendah Rp 160 ribu ketimbang KHL yang telah diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
Bagikan