Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
MerahPutih.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 diusukan naik sebesar delapan persen.
Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan UMP Tahun 2025 senilai Rp3.681.571 atau naik Rp224.697 sekitar 6,5 persen.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin mengatakan pihaknya mulai membahas penetapan UMP dan UMSP tahun 2026.
Dalam usulan awal, perwakilan pekerja dan buruh mengajukan kenaikan upah minimum di atas delapan persen atau sekitar lebih dari Rp 200 ribu.
Baca juga:
Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN
"Minimal tujuh persen kenaikan upah minimum 2026 yang kami usulkan. Tapi, harapan kami bisa di atas delapan persen," katanya.
Pembahasan awal dilakukan pada 30 September 2025 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel bersama perwakilan pemerintah dan pengusaha. Saat ini, pembahasan masih dalam tahap penyiapan data ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan upah.
Usulan tersebut, kata ia, didasarkan pada data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sumsel dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,42 persen dan inflasi antara 1,94 persen hingga 3,04 persen. Seluruh data mengacu pada laporan BPS Sumsel per September 2025," katanya pula.
Namun, penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Kenaikan ini, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024, Undang-Undang Cipta Kerja harus direvisi.
"Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026," ujarnya.
Penetapan UMP dan UMSP 2025 juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Namun, regulasi tersebut kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168