Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, rumusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 bisa rampung pada November ini.
"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Menaker Yassierli di Jakarta, Senin (13/10).
Ia mengatakan saat ini kajian soal kenaikan UMP tahun depan sedang dalam proses oleh tim yang telah dibentuk oleh Kemnaker dan melibatkan pihak-pihak serta pemangku kepentingan terkait.
Baca juga:
Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN
Selain itu, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu memastikan rumusan kenaikan UMP 2026 memperhatikan aspek-aspek terkait standar kehidupan laik bagi pekerja.
"Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tapi ini (kajian rumusan) masih berproses," kata Yassierli.
"Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini nanti adalah ada Dewan Pengupahan Nasional nanti juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) kemudian nanti akan memfasilitasi bagaimana kemudian kita ingin memastikan dialog sosial itu terjadi," imbuhnya.
Menaker memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli