Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji

Menteri Tenaga Kerja Yassierli. (Foto: dok. Kemnaker)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Imbauan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD resmi berlaku mulai hari ini. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penghematan energi di tengah dinamika global.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, termasuk upah.

Ia meminta para pekerja atau buruh untuk segera melapor jika menemukan adanya pelanggaran, seperti pemotongan hak dengan alasan kebijakan no work no pay selama WFH berlangsung.

"Pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan dan jika itu terjadi silakan melapor kepada kami dan nanti para pengawas kami yang akan menindaklanjuti," kata dia di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurut Yassierli, momentum ini juga dapat dimanfaatkan sektor swasta untuk menyusun program efisiensi energi bersama serikat pekerja.

Ia mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.

"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," katanya.

Baca juga:

Kebijakan WFH ASN Wajib Dievaluasi Berkala, Jangan Jadi Long Weekend

Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh sektor. Beberapa bidang usaha yang memerlukan kehadiran fisik pekerja tetap dikecualikan.

"Dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, bahan bakar minyak, gas dan listrik," kata Yassierli.

Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pemerintah turut mendorong penerapan pola penggunaan energi secara bijak di lingkungan kerja, termasuk melalui efisiensi penggunaan alat kerja dan pemantauan konsumsi listrik.

Baca juga:

ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation

Sektor yang Dikecualikan dari WFH:

  • Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, farmasi
  • Sektor energi: BBM, gas, listrik
  • Infrastruktur & layanan publik: jalan tol, air bersih, angkutan sampah
  • Ritel & perdagangan bahan pokok
  • Industri & produksi (pabrik)
  • Jasa: hotel, pariwisata, keamanan
  • Makanan & minuman: kafe, restoran
  • Transportasi & logistik
  • Keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal

(Knu)

#Work From Home (WFH) # Yassierli #Kemenaker #Menaker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Indonesia
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil
Kementerian PANRB menyebut kebijakan WFH ASN tidak menurunkan kinerja maupun kualitas pelayanan publik. Sebanyak 95 persen layanan tetap stabil dan digitalisasi pemerintahan semakin meningkat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil
Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Menko Ekonomi menegaskan pemerintah memutuskan untuk terus memberlakukan kebijakan WFH bagi kalangan ASN
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Bagikan