WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji

Menteri Tenaga Kerja Yassierli. (Foto: dok. Kemnaker)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Imbauan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD resmi berlaku mulai hari ini. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penghematan energi di tengah dinamika global.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, termasuk upah.

Ia meminta para pekerja atau buruh untuk segera melapor jika menemukan adanya pelanggaran, seperti pemotongan hak dengan alasan kebijakan no work no pay selama WFH berlangsung.

"Pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan dan jika itu terjadi silakan melapor kepada kami dan nanti para pengawas kami yang akan menindaklanjuti," kata dia di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurut Yassierli, momentum ini juga dapat dimanfaatkan sektor swasta untuk menyusun program efisiensi energi bersama serikat pekerja.

Ia mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.

"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," katanya.

Baca juga:

Kebijakan WFH ASN Wajib Dievaluasi Berkala, Jangan Jadi Long Weekend

Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh sektor. Beberapa bidang usaha yang memerlukan kehadiran fisik pekerja tetap dikecualikan.

"Dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, bahan bakar minyak, gas dan listrik," kata Yassierli.

Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pemerintah turut mendorong penerapan pola penggunaan energi secara bijak di lingkungan kerja, termasuk melalui efisiensi penggunaan alat kerja dan pemantauan konsumsi listrik.

Baca juga:

ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation

Sektor yang Dikecualikan dari WFH:

  • Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, farmasi
  • Sektor energi: BBM, gas, listrik
  • Infrastruktur & layanan publik: jalan tol, air bersih, angkutan sampah
  • Ritel & perdagangan bahan pokok
  • Industri & produksi (pabrik)
  • Jasa: hotel, pariwisata, keamanan
  • Makanan & minuman: kafe, restoran
  • Transportasi & logistik
  • Keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal

(Knu)

#Work From Home (WFH) # Yassierli #Kemenaker #Menaker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
pemanfaatan SIAPkerja diharapkan dapat membantu peserta melanjutkan proses pengembangan dirinya setelah mengikuti program penunjang seperti Magang Nasional (MagangHub).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
Indonesia
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Menaker berharap peserta program ini dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan keterampilan, serta memahami lingkungan kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Indonesia
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Akan ada total sekitar 50 balai latihan kerja. Sebagian dari balai tersebut nantinya akan menjadi pusat pelatihan vokasi yang didedikasikan untuk green jobs
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Indonesia
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Indonesia
Hari Ini ASN DKI WFH dan Sekolah PJJ Imbas Demo BEM UI? Pramono Ikut Arahan Pusat
ASN DKI Jakarta WFH dan sekolah PJJ pada hari ini Selasa (18/8) arahan pemerintah pusat.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Hari Ini ASN DKI WFH dan Sekolah PJJ Imbas Demo BEM UI? Pramono Ikut Arahan Pusat
Indonesia
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menyiapkan tenaga kerja siap masuk industri, tetapi juga mencetak masyarakat yang siap menjadi wirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Indonesia
Seribu ASN DKI Terdampak Kebakaran Gedung Bapenda, Pramono Berlakukan WFH/WFA
Sekitar 1.000 ASN DKI Jakarta terdampak kebakaran Gedung Bapenda di Abdul Muis. Gubernur Pramono Anung berlakukan WFH/WFA
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Seribu ASN DKI Terdampak Kebakaran Gedung Bapenda, Pramono Berlakukan WFH/WFA
Indonesia
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi pada saat yang sama memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Indonesia
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Bagikan