MerahPutih.com - Imbauan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD resmi berlaku mulai hari ini. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penghematan energi di tengah dinamika global.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, termasuk upah.
Ia meminta para pekerja atau buruh untuk segera melapor jika menemukan adanya pelanggaran, seperti pemotongan hak dengan alasan kebijakan no work no pay selama WFH berlangsung.
"Pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan dan jika itu terjadi silakan melapor kepada kami dan nanti para pengawas kami yang akan menindaklanjuti," kata dia di Jakarta, Rabu (1/4).
Menurut Yassierli, momentum ini juga dapat dimanfaatkan sektor swasta untuk menyusun program efisiensi energi bersama serikat pekerja.
Ia mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.
"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," katanya.
Baca juga:
Kebijakan WFH ASN Wajib Dievaluasi Berkala, Jangan Jadi Long Weekend
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh sektor. Beberapa bidang usaha yang memerlukan kehadiran fisik pekerja tetap dikecualikan.
"Dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, bahan bakar minyak, gas dan listrik," kata Yassierli.
Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Pemerintah turut mendorong penerapan pola penggunaan energi secara bijak di lingkungan kerja, termasuk melalui efisiensi penggunaan alat kerja dan pemantauan konsumsi listrik.
Baca juga:
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Sektor yang Dikecualikan dari WFH:
- Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, farmasi
- Sektor energi: BBM, gas, listrik
- Infrastruktur & layanan publik: jalan tol, air bersih, angkutan sampah
- Ritel & perdagangan bahan pokok
- Industri & produksi (pabrik)
- Jasa: hotel, pariwisata, keamanan
- Makanan & minuman: kafe, restoran
- Transportasi & logistik
- Keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal
(Knu)