MerahPutih.com - Kemeneterian Ketenagakerjaan mengklia, tengah mempersiapkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Platform.
“Ya kalau gol besarnya nanti, gol besarnya itu nanti kita ingin ada regulasi khusus buat mereka (pekerja platform), itu adalah undang-undang,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu.
Ia mengaku, pada tahun 2026, aturan tersebut sudah masuk dalam list prioritas,
"UU Perlindungan Pekerja Platform, tapi belum diputuskan apakah ini akan menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR,” ujarnya dikutip Antara.
Baca juga:
Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2026, Laporkan Perusahaan via Website Kemenaker
Yassierli mengatakan, salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring/online (ojol).
Hal ini juga menyikapi aturan pemberian bonus hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojol dari perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang sudah berjalan sejak tahun lalu, yang masih berbentuk surat edaran (SE) Menaker.
“Nanti salah satu bagian dalam undang-undang tentu kita berharap bentuk kepedulian kepada mereka, atau bentuk bagaimana teman-teman ojol, pengemudi online ini juga mendapatkan hak-hak yang seharusnya secara transparan,” katanya.
Selain itu, Menaker mengatakan, ,enyiapkan pula aturan terkait perlindungan pekerja informal lain seperti pekerja di perkebunan, perikanan, dan lainnya.
“Misalnya teman-teman yang bekerja sebagai anak buah kapal, bagaimana (pengaturan) jam kerja, dan seterusnya. Nah ini harus kita sisir satu per satu,” ujar Yassierli.
Ia mengakui, tantangannya adalah peraturan tersebut harus melibatkan kementerian-kementerian terkait, karena kemungkinan besar akan dirangkum dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).
“Karena itu harus diharmonisasikan dengan kementerian terkait," katanya.
Ia mencontohkan, kalau perlindungan pekerja perkebunan nanti harus (berkoordinasi) dengan Menteri Pertanian, (soal perlindungan) anak buah kapal harus (melibatkan) Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan.
"Dan seterusnya,” kata Menaker.

