Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kemeneterian Ketenagakerjaan mengklia, tengah mempersiapkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Platform.


“Ya kalau gol besarnya nanti, gol besarnya itu nanti kita ingin ada regulasi khusus buat mereka (pekerja platform), itu adalah undang-undang,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu.

Ia mengaku, pada tahun 2026, aturan tersebut sudah masuk dalam list prioritas,

"UU Perlindungan Pekerja Platform, tapi belum diputuskan apakah ini akan menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR,” ujarnya dikutip Antara.

Baca juga:

Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2026, Laporkan Perusahaan via Website Kemenaker

Yassierli mengatakan, salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring/online (ojol).

Hal ini juga menyikapi aturan pemberian bonus hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojol dari perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang sudah berjalan sejak tahun lalu, yang masih berbentuk surat edaran (SE) Menaker.

“Nanti salah satu bagian dalam undang-undang tentu kita berharap bentuk kepedulian kepada mereka, atau bentuk bagaimana teman-teman ojol, pengemudi online ini juga mendapatkan hak-hak yang seharusnya secara transparan,” katanya.

Selain itu, Menaker mengatakan, ,enyiapkan pula aturan terkait perlindungan pekerja informal lain seperti pekerja di perkebunan, perikanan, dan lainnya.

“Misalnya teman-teman yang bekerja sebagai anak buah kapal, bagaimana (pengaturan) jam kerja, dan seterusnya. Nah ini harus kita sisir satu per satu,” ujar Yassierli.

Ia mengakui, tantangannya adalah peraturan tersebut harus melibatkan kementerian-kementerian terkait, karena kemungkinan besar akan dirangkum dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

“Karena itu harus diharmonisasikan dengan kementerian terkait," katanya.

Ia mencontohkan, kalau perlindungan pekerja perkebunan nanti harus (berkoordinasi) dengan Menteri Pertanian, (soal perlindungan) anak buah kapal harus (melibatkan) Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan.

"Dan seterusnya,” kata Menaker.

#Ojek Online #Platform #Menaker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Indonesia
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
BGN kini menyiapkan sistem digital MBG. Orang tua pun bisa mengecek menu anak lewat portal digital.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Bagikan