Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Dok. Partai Buruh)
MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengusulkan nilai kenaikan upah minimum tahun 2026, sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Iqbal mengingatkan keputusan MK mengenai upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.
"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November," ujar Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/8).
Beberapa alasan perlunya upah minimum naik antara lain harga bahan pokok yang meningkat, makin tingginya kebutuhan hidup hingga daya beli yang melesu.
Menurut Iqbal, Litbang KSPI sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral.
Pertama, akumulasi nilai inflansi Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen.
Baca juga:
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 - 5,2 persen. Dan, ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI adalah 1,0 sampai 1,4.
Selain itu, Litbang KSPI juga melakukan survei nilai tambah tiap sektor industri, didapati pertambahan nilainya sebesar 0,5 persen sampai 5 persen.
Dengan demikian, kenaikan UMSP/UMK tahun 2026 diusulkan (8,5 persen- 10,5 persen) + (0,5 persen - 5 persen) tergantung jenis industrinya.
KSPI juga mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 paling lambat 30 Oktober 2025, setelah rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun daerah, yang direncanakan pada 25 Agustus - 30 Oktober 2025.
Menurut Iqbal, Buruh sudah merencanakan aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota yang diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh yang direncanakan pada 28 Agustus 2025.
"Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," tegasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan

Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta
