UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera
Caption: Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi. (Merahputih.com/Ismail)
Merahputih.com - Upah Minimum Kota (UMK) 2026 di Kota Solo ditetapkan sebesar Rp 2.570.000 atau hanya naik Rp 153.440 (6,66%) dibandingkan tahun lalu.
Angka UMK tersebut menurut para buruh masih jauh dari angka yang diajukan serikat pekerja di Dewan Pengupahan Kota Solo, yakni sebesar Rp 2.602.610 dan justru lebih cenderung mendekati angka yang diajukan pihak pengusaha sebesar Rp 2.568.718.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi mengatakan, melihat angka UMK Solo yang ditetapkan ini masih jauh dari besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan sendiri oleh Pemerintah sebesar Rp 3.600.000.
“Kami terpukul dan kecewa Karena kami mengusulkan kenaikannya nilai alfa 0,90 berkaca pada besaran KHL di Kota Solo yang dikeluarkan Pemerintah,” kata Wahyu, Kamis (25/12).
Baca juga:
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Dewan Pengupahan dari serikat pekerja sejatinya mengajukan angka sebesar Rp 2.602.610. Angka tersebut sudah mempertimbangkan dari sisi KHL serta kondisi perekonomian saat ini, yang sebenarnya jika diterima pun hanya untuk memenuhi kebutuhan fisik minimum, belum sampai taraf KHL.
“Dengan angka Rp 2.570.000 ini kami serikat pekerja yang ada di Kota Solo melihat semakin sulit untuk memperjuangkan upah layak bagi bagi teman-teman pekerja buruh,” kata dia.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Muhammad Solihudin, mengatakan dengan UMK hanya sebesar Rp 2.570.000 maka akan semakin sulit bagi pekerja/buruh untuk mencapai kesejahteraan. Lantaran pertumbuhan ekonomi di kota bengawan sangat tinggi.
“UMK ini menjadi barometer upah dibawahnya, misalnya pekerja UMKM. Karena amanat undang-undang yang upah UMKM itu boleh diberikan minimal itu 50% dari UMK. Kalau kalau kita UMK-nya sudah serendah itu, teman-teman yang kerja di sektor UMKM upahnya juga akan lebih rendah,” katanya.
Ketua SBSI 92, Endang Setyowati mengaku pihaknya masih syok dengan besaran UMK Solo tahun 2026 yang telah digedok. Lantaran sangat jauh dari angka yang diajukan serikat pekerja di Dewan Pengupahan.
“Kami yang mewakili serikat pekerja di Dewan Pengupahan sangat kecewa dengan angka ini. Padahal dasar kami jelas, KHL di Kota Solo dan masih sesuai dengan angka Alfa yang ditetapkan 0,5 hingga 0,9,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha
Upah Minimum Jateng Ditetapkan Rp2.327.386 Hanya Naik Rp 158.037
UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi