Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Keputusan itu mencangkup untuk 27 kabupaten/kota di provinsi itu. Di mana,Kota Bekasi memiliki nilai uah mimimum tertinggi hampir Rp 6 juta.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebutkan UMK yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 itu mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota.

"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Gubernur Dedi Mulayadi dalam keterangan di Bandung, Kamis (25/12).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menegaskan, keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.

"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah," kata Kim.

Besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar adalah:

  • Kota Bekasi: Rp5.999.443
  • Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  • Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  • Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  • Kota Depok: Rp5.522.662
  • Kota Bogor: Rp5.437.203
  • Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
  • Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
  • Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  • Kota Bandung: Rp4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp4.090.568
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
  • Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  • Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  • Kota Cirebon: Rp2.878.646
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  • Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
  • Kota Banjar: Rp2.361.241

Adapun UMSK Jabar tahun 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.

Di mana sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2026 yang jenis pekerjaannya diatur oleh pemerintah setempat:

  • Kota Bekasi: Rp6.028.033
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
  • Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
  • Kota Depok: Rp5.551.084
  • Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
  • Kota Bandung: Rp4.760.048
  • Kota Cimahi: Rp4.110.892
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
  • Kabupaten Subang: Rp3.739.042
  • Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
  • Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

#Upah Buruh #Upah Minimum Sektoral #Upah Minimum Provinsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Indonesia
Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha
"Memang dalam pembahasan pasti ada tarik-menarik. Saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan," kata Pramono.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha
Indonesia
Upah Minimum Jateng Ditetapkan Rp2.327.386 Hanya Naik Rp 158.037
Pemerintah Provinsi Jateng juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung yang berpihak pada buruh, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Koperasi Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Upah Minimum Jateng Ditetapkan Rp2.327.386 Hanya Naik Rp 158.037
Indonesia
UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan
UMP Jawa Tengah 2026 naik menjadi Rp 2,32 juta. Kemudian, UMK di 35 Kabupaten/Kota kini sudah ditetapkan.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
UMP Jakarta 2026 kini naik sebesar 6,17 persen, yakni menjadi Rp 5.729.876. Hal itu disepakati Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
"Yang jelas saya sudah tanda tangan Keputusan Gubernur-nya. Itu saja, tapi angkanya besok diumumkan," kata Pramono soal Upah Mininum Provinsi (UMP) Jakarta 2026
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
Indonesia
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
Pemerintah DKI segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
Indonesia
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
UMP yang realistis seharusnya berada di angka 5,5 hingga 7,5 persen
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Pasti Naik, Pramono Anung Targetkan Rampung Cepat
Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Pasti Naik, Pramono Anung Targetkan Rampung Cepat
Indonesia
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Mendagri, Tito Karnavian, meminta gubernur untuk menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Bagikan