Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Mendagri, Tito Karnavian dan Menteri Tenaga Kerja, Yassierli. Foto: Dok. Puspen Kemendagri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta gubernur menetapkan upah minimum 2026 secara tepat waktu.

Upah tersebut meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito, saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, dikutip dari siaran pers, Rabu (17/12).

Tito pun meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi. Gubernur, lanjut dia, memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum 2026.

Baca juga:

Jelang Penetapan UMP 2026, DPR Tekankan Keseimbangan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha

Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi 'dapat',” ujar Tito yang juga purnawirawan Polri berpangkat Jenderal ini.

Tito yang juga mantan Kapolri ini menerangkan, bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan.

Melalui mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

Baca juga:

OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik

Ia menegaskan, bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

Jadi, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.

Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca juga:

Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik

Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.

"Kami akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tutup Tito. (knu)

#Kepala Daerah #UMP #Mendagri Tito Karnavian #Upah Minimum Provinsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Sindir Pihak yang tak Suka Dengannya Dikendalikan Asing, Tantang untuk Bertarung di Pemilu 2029
Menurutnya, bila ada yang tidak sepakat dengan kebijakannya, mereka sebaiknya bertarung secara langsung dalam Pemilu 2029.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Sindir Pihak yang tak Suka Dengannya Dikendalikan Asing, Tantang untuk Bertarung di Pemilu 2029
Indonesia
Di Depan Ribuan Kepala Daerah Seluruh Indonesia, Presiden Prabowo Sebut Rakyat Butuh Ketenangan dan tak Suka Pemimpin Egois
Jajaran pemerintahan, dari tingkat pusat hingga daerah yang paling dekat dengan rakyat, harus memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin rakyat.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Di Depan Ribuan Kepala Daerah Seluruh Indonesia, Presiden Prabowo Sebut Rakyat Butuh Ketenangan dan tak Suka Pemimpin Egois
Indonesia
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Indonesia
Sering Digeruduk Buruh, Gubernur Pramono tak akan Ubah UMP Jakarta 2026
Pramono mengatakan nilai UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 juta bersifat final dengan persetujuan pengusaha dan buruh.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Sering Digeruduk Buruh, Gubernur Pramono tak akan Ubah UMP Jakarta 2026
Indonesia
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Demonstrasi dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB, melibatkan ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Ratusan buruh akan menggelar aksi serentak di Jakarta pada Kamis (15/1). Sejumlah tuntutan bakal dilayangkan, termasuk revisi UMP DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Sekjen PKS Tegaskan Perlu Kajian Mendalam dan Partisipatif untuk Penentuan Pilkada Langsung atau Lewat DPRD
Baik pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama memiliki dasar konstitusional dan dinilai demokratis. ?
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Sekjen PKS Tegaskan Perlu Kajian Mendalam dan Partisipatif untuk Penentuan Pilkada Langsung atau Lewat DPRD
Indonesia
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
PDIP percaya hak rakyat dalam menentukan pemimpin daerah lewat Pilkada langsung tidak boleh diganggu gugat
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Bagikan