Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Mendagri, Tito Karnavian dan Menteri Tenaga Kerja, Yassierli. Foto: Dok. Puspen Kemendagri
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta gubernur menetapkan upah minimum 2026 secara tepat waktu.
Upah tersebut meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito, saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, dikutip dari siaran pers, Rabu (17/12).
Tito pun meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi. Gubernur, lanjut dia, memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum 2026.
Baca juga:
Jelang Penetapan UMP 2026, DPR Tekankan Keseimbangan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi 'dapat',” ujar Tito yang juga purnawirawan Polri berpangkat Jenderal ini.
Tito yang juga mantan Kapolri ini menerangkan, bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan.
Melalui mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.
Baca juga:
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Ia menegaskan, bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.
Jadi, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.
Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga:
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.
"Kami akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tutup Tito. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Jelang Penetapan UMP 2026, DPR Tekankan Keseimbangan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi