Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar

Presiden Buruh Said Iqbal/ dok KSPI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi nasional besar-besaran pada Rabu, 28 Januari 2026.

Aksi ini dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB, melibatkan ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur, termasuk buruh PT Pakerin Mojokerto. Aksi itu akan membawa tiga isu besar.

Baca juga:

DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam

3 Isu Besar Aksi Buruh

  1. Kebijakan pengupahan di DKI Jakarta 2026 terkait UMP dan rekomendasi UMSP.
  2. Perubahan UMSK di 19 kabupaten/kota Jawa Barat yang dinilai melanggar aturan.
  3. Ancaman PHK massal di PT Pakerin Mojokerto yang berdampak pada sekitar 2.500 buruh.

UMP Jakarta Tidak Masuk Akal

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan kebijakan upah di Jakarta menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam memahami kebutuhan buruh.

“Untuk perkembangan daripada UMP DKI 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI kembali blunder,” kata Said Iqbal, dalam keterangannya, Senin (26/1).

Menurut dia, UMP DKI 2026 lebih rendah dibanding daerah industri penyangga seperti Bekasi dan Karawang, padahal biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi.

Baca juga:

Wagub Rano Karno Jawab Ketidakpuasan soal UMP DKI Jakarta

“UMP-nya murah, di tengah pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar 28 juta rupiah, UMP-nya hanya 5,73 juta rupiah per bulan, sementara biaya hidup versi BPS mencapai 15 juta rupiah per bulan,” tegasnya.

KSPI menyoroti rekomendasi UMSP DKI yang dianggap janggal karena hanya mengatur kelompok perusahaan tertentu.

Alasannya, UMSP/UMSK harusnya mengikuti klasifikasi sektor industri sesuai KBLI, bukan berdasarkan nama kelompok usaha.

Baca juga:

Ekonomi Melambat, PHK Bakal Terus Terjadi di 2026

Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker

PHK Massal Buruh

Isu ketiga yang paling mendesak adalah ancaman PHK di PT Pakerin Mojokerto. KSPI menyebut konflik kepemilikan membuat dana perusahaan sekitar Rp 1 triliun di Bank Prima tidak bisa ditarik, sehingga buruh tidak dibayar selama tiga bulan.

“Menurut informasi dari teman-teman buruh, 1 triliun rupiah uang PT Pakerin ada di Bank Prima nggak bisa ditarik untuk operasional perusahaan. Buruh terancam PHK. Udah tiga bulan buruh nggak dibayar upahnya, pabriknya nggak jalan,” ungkap Said Iqbal. (Asp)

#Buruh #Said Iqbal #UMP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Said Iqbal memastikan buruh KSPI dan Partai Buruh tidak akan menggelar aksi besar Agustus-September 2026. Namun, empat tuntutan ketenagakerjaan tetap diperjuangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Menkeu menegaskan akan akan mempelajarinya secara komprehensif semua usulan perubahan sebelum mengambil keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Bagikan