Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah

ImanKImanK - Kamis, 25 Desember 2025
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah

Ilustrasi foto mata uang rupiah dan dolar. MP/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 resmi diumumkan secara bertahap oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Hingga Kamis (25/12/2025), tercatat 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sementara Aceh dan Papua Pegunungan masih belum mengumumkan besaran upah minimum tahun depan.

Sesuai ketentuan, pengumuman UMP 2026 dilakukan paling lambat Rabu, 24 Desember 2025. Penetapan ini menjadi perhatian besar bagi pekerja dan pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan daya beli, iklim investasi, serta stabilitas ketenagakerjaan nasional.

UMP 2026

UMP Jakarta 2026 Masih Tertinggi Nasional

Berdasarkan penelusuran, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Pada 2026, UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.729.876, naik Rp333.116 atau sekitar 6,17 persen dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga:

Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha

Kenaikan ini mencerminkan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan daerah, sekaligus menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi dengan kebutuhan hidup tertinggi di Tanah Air.

Dasar Hukum Penetapan UMP 2026

Seluruh penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Regulasi ini menjadi landasan utama dalam menghitung kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel ekonomi makro, produktivitas, serta indeks tertentu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Melalui skema ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi

UMP 2026

Berikut rincian UMP 2026 beserta perbandingan dengan UMP tahun sebelumnya:

Baca juga:

UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan

  1. DKI Jakarta: Rp5.729.876 (sebelumnya Rp5.396.760)
  2. Papua Selatan: Rp4.508.850 (Rp4.285.850)
  3. Papua: Rp4.436.283 (Rp4.285.850)
  4. Papua Tengah: Rp4.295.848 (Rp4.285.848)
  5. Bangka Belitung: Rp4.035.000 (Rp3.876.600)
  6. Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (Rp3.775.425)
  7. Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (Rp3.681.571)
  8. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 (Rp3.657.527)
  9. Kepulauan Riau: Rp3.879.520 (Rp3.623.653)
  10. Papua Barat: Rp3.840.947 (Rp3.615.000)
  11. Kalimantan Utara: Rp3.770.000 (Rp3.580.160)
  12. Papua Barat Daya: Rp3.766.000 (Rp3.614.000)
  13. Kalimantan Timur: Rp3.759.313 (Rp3.579.313)
  14. Riau: Rp3.780.495 (Rp3.508.775)
  15. Kalimantan Selatan: Rp3.686.138 (Rp3.282.812)
  16. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (Rp3.473.621)
  17. Maluku Utara: Rp3.552.840 (Rp3.408.000)
  18. Jambi: Rp3.471.497 (Rp3.234.533)
  19. Gorontalo: Rp3.405.144 (Rp3.221.731)
  20. Maluku: Rp3.334.499 (Rp3.141.699)
  21. Sulawesi Barat: Rp3.315.935 (Rp3.104.430)
  22. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 (Rp3.073.551)
  23. Sumatera Utara: Rp3.228.701 (Rp2.992.599)
  24. Sumatera Barat: Rp3.214.846 (Rp2.994.193)
  25. Bali: Rp3.207.459 (Rp2.996.560)
  26. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 (Rp2.914.583)
  27. Banten: Rp3.100.881 (Rp2.905.119)
  28. Kalimantan Barat: Rp3.054.552 (Rp2.878.286)
  29. Lampung: Rp3.047.734 (Rp2.893.069)
  30. Bengkulu: Rp2.827.250 (Rp2.670.039)
  31. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861 (Rp2.602.931)
  32. Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898 (Rp2.328.969)
  33. Jawa Timur: Rp2.446.880 (Rp2.305.984)
  34. DI Yogyakarta: Rp2.417.495 (Rp2.264.080)
  35. Jawa Barat: Rp2.317.601 (Rp2.191.232)
  36. Jawa Tengah: Rp2.317.386 (Rp2.169.348)

Baca juga:

Libur Nataru 2026, 32 Ribu Penumpang dan 7.000 Kendaraan Menyeberang dari Jawa ke Sumatra

Dua Provinsi Belum Umumkan UMP 2026

Hingga batas waktu penetapan, Aceh dan Papua Pegunungan belum mengumumkan besaran UMP 2026.

Pemerintah daerah di kedua wilayah tersebut diperkirakan masih melakukan finalisasi perhitungan sebelum keputusan resmi dikeluarkan.

#UMP Jakarta 2026 #UMP 2026 #UMP DKI #Upah Minimum Provinsi
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta ditolak buruh. Gubernur Pramono Anung menegaskan tidak akan memberi subsidi upah dari APBD.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Indonesia
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Indonesia
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
KSPI menolak UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Buruh mendesak Pemprov DKI merevisi UMP agar mendekati 100 persen KHL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Indonesia
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Aksi buruh menolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,72 juta terus berlanjut. Gubernur DKI Pramono Anung menjelaskan dasar penetapan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Indonesia
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
UMP yang ditetapkan Gubernur Pramono lebih rendah Rp 160 ribu ketimbang KHL yang telah diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
Indonesia
Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan
"Adalah sebuah ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan UMK di daerah penyangga seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp5,99 juta."
Frengky Aruan - Senin, 29 Desember 2025
Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan
Indonesia
Wagub Rano Karno Jawab Ketidakpuasan soal UMP DKI Jakarta
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno memberi tanggapan soal ketidakpuasan kalangan tertentu soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
Wagub Rano Karno Jawab Ketidakpuasan soal UMP DKI Jakarta
Indonesia
Buruh Tolak UMP Rp 5,7 di Jakarta, Ini Pembelaan Pemerintah
Pemprov Jakarta berkomitmen memastikan distribusi bantuan berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Desember 2025
Buruh Tolak UMP Rp 5,7 di Jakarta, Ini Pembelaan Pemerintah
Bagikan