Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah

ImanKImanK - Kamis, 25 Desember 2025
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah

Ilustrasi foto mata uang rupiah dan dolar. MP/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 resmi diumumkan secara bertahap oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Hingga Kamis (25/12/2025), tercatat 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sementara Aceh dan Papua Pegunungan masih belum mengumumkan besaran upah minimum tahun depan.

Sesuai ketentuan, pengumuman UMP 2026 dilakukan paling lambat Rabu, 24 Desember 2025. Penetapan ini menjadi perhatian besar bagi pekerja dan pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan daya beli, iklim investasi, serta stabilitas ketenagakerjaan nasional.

UMP 2026

UMP Jakarta 2026 Masih Tertinggi Nasional

Berdasarkan penelusuran, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Pada 2026, UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.729.876, naik Rp333.116 atau sekitar 6,17 persen dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga:

Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha

Kenaikan ini mencerminkan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan daerah, sekaligus menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi dengan kebutuhan hidup tertinggi di Tanah Air.

Dasar Hukum Penetapan UMP 2026

Seluruh penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Regulasi ini menjadi landasan utama dalam menghitung kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel ekonomi makro, produktivitas, serta indeks tertentu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Melalui skema ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi

UMP 2026

Berikut rincian UMP 2026 beserta perbandingan dengan UMP tahun sebelumnya:

Baca juga:

UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan

  1. DKI Jakarta: Rp5.729.876 (sebelumnya Rp5.396.760)
  2. Papua Selatan: Rp4.508.850 (Rp4.285.850)
  3. Papua: Rp4.436.283 (Rp4.285.850)
  4. Papua Tengah: Rp4.295.848 (Rp4.285.848)
  5. Bangka Belitung: Rp4.035.000 (Rp3.876.600)
  6. Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (Rp3.775.425)
  7. Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (Rp3.681.571)
  8. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 (Rp3.657.527)
  9. Kepulauan Riau: Rp3.879.520 (Rp3.623.653)
  10. Papua Barat: Rp3.840.947 (Rp3.615.000)
  11. Kalimantan Utara: Rp3.770.000 (Rp3.580.160)
  12. Papua Barat Daya: Rp3.766.000 (Rp3.614.000)
  13. Kalimantan Timur: Rp3.759.313 (Rp3.579.313)
  14. Riau: Rp3.780.495 (Rp3.508.775)
  15. Kalimantan Selatan: Rp3.686.138 (Rp3.282.812)
  16. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (Rp3.473.621)
  17. Maluku Utara: Rp3.552.840 (Rp3.408.000)
  18. Jambi: Rp3.471.497 (Rp3.234.533)
  19. Gorontalo: Rp3.405.144 (Rp3.221.731)
  20. Maluku: Rp3.334.499 (Rp3.141.699)
  21. Sulawesi Barat: Rp3.315.935 (Rp3.104.430)
  22. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 (Rp3.073.551)
  23. Sumatera Utara: Rp3.228.701 (Rp2.992.599)
  24. Sumatera Barat: Rp3.214.846 (Rp2.994.193)
  25. Bali: Rp3.207.459 (Rp2.996.560)
  26. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 (Rp2.914.583)
  27. Banten: Rp3.100.881 (Rp2.905.119)
  28. Kalimantan Barat: Rp3.054.552 (Rp2.878.286)
  29. Lampung: Rp3.047.734 (Rp2.893.069)
  30. Bengkulu: Rp2.827.250 (Rp2.670.039)
  31. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861 (Rp2.602.931)
  32. Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898 (Rp2.328.969)
  33. Jawa Timur: Rp2.446.880 (Rp2.305.984)
  34. DI Yogyakarta: Rp2.417.495 (Rp2.264.080)
  35. Jawa Barat: Rp2.317.601 (Rp2.191.232)
  36. Jawa Tengah: Rp2.317.386 (Rp2.169.348)

Baca juga:

Libur Nataru 2026, 32 Ribu Penumpang dan 7.000 Kendaraan Menyeberang dari Jawa ke Sumatra

Dua Provinsi Belum Umumkan UMP 2026

Hingga batas waktu penetapan, Aceh dan Papua Pegunungan belum mengumumkan besaran UMP 2026.

Pemerintah daerah di kedua wilayah tersebut diperkirakan masih melakukan finalisasi perhitungan sebelum keputusan resmi dikeluarkan.

#UMP Jakarta 2026 #UMP 2026 #UMP DKI #Upah Minimum Provinsi
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Berita
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026. Jakarta masih menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi. Simak daftar lengkap UMP 2026 terbaru
ImanK - Kamis, 25 Desember 2025
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
Indonesia
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Indonesia
Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha
"Memang dalam pembahasan pasti ada tarik-menarik. Saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan," kata Pramono.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha
Indonesia
Upah Minimum Jateng Ditetapkan Rp2.327.386 Hanya Naik Rp 158.037
Pemerintah Provinsi Jateng juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung yang berpihak pada buruh, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Koperasi Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Upah Minimum Jateng Ditetapkan Rp2.327.386 Hanya Naik Rp 158.037
Indonesia
UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan
UMP Jawa Tengah 2026 naik menjadi Rp 2,32 juta. Kemudian, UMK di 35 Kabupaten/Kota kini sudah ditetapkan.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
UMP Jakarta 2026 kini naik sebesar 6,17 persen, yakni menjadi Rp 5.729.876. Hal itu disepakati Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
"Yang jelas saya sudah tanda tangan Keputusan Gubernur-nya. Itu saja, tapi angkanya besok diumumkan," kata Pramono soal Upah Mininum Provinsi (UMP) Jakarta 2026
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
Indonesia
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
Pemerintah DKI segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
Indonesia
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
UMP yang realistis seharusnya berada di angka 5,5 hingga 7,5 persen
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Pasti Naik, Pramono Anung Targetkan Rampung Cepat
Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Pasti Naik, Pramono Anung Targetkan Rampung Cepat
Bagikan