Buruh Tolak UMP Rp 5,7 di Jakarta, Ini Pembelaan Pemerintah
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 menjadi Rp 5.729.876. Angka ini naik Rp 333.115 atau 6,17 persen dari UMP tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang UMP 2026. Lantaran penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 tidak sesuai dengan tuntutan buruh.
Seluruh aliansi buruh di Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
Adapun perhitungan penetapan UMP dengan nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan. Dengan UMP yang ditetapkan Rp 5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu.
Baca juga:
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menanggapi santai terkait penolakan buruh tersebut.
Namun, keputusan mengenai UMP Jakarta 2026 sudah melalui proses musyawarah panjang di Dewan Pengupahan, termasuk buruh dan pengusaha.
"Kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah," ucap Chico kepada wartawan, Jumat (26/12).
Berdasarkan hasil musyawarah itu, Pemprov DKI telah memutuskan penetapan UMP 2026 menggunakan unsur alfa 0,75. Alhasil, terjadi kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025.
"Gubernur Pramono Anung telah menyatakan bahwa besaran ini adalah hasil kesepakatan bersama, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha," kata Chico.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa menetapkan kenaikan UMP hanya berdasarkan tuntutan buruh. Pasalnya, penetapan UMP juga dilakukan demi kestabilan ekonomi daerah.
Ia mengaku tetap akan menghargai aspirasi dari para buruh yang meminta kenaikan UMP lebih tinggi. Namun, Pemprov Jakarta telah memutuskan untuk tetap berpedoman terhadap Kepgub Jakarta tentang UMP 2026.
"Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026," kata dia.
Chico menyatakan, pihaknya tetap akan berupaya untuk membantu perekonomian para pekerja. Salah satunya adalah dengan memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan program bantuan sosial lainnya, serta memperluas jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja.
Pemprov Jakarta berkomitmen memastikan distribusi bantuan berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan.
"Seperti yang diungkapkan Bapak Gubernur Pramono Anung, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tiga insentif khusus bagi buruh untuk tahun 2026, yakni transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya," pungkasnya. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Buruh Tolak UMP Rp 5,7 di Jakarta, Ini Pembelaan Pemerintah
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera
Gemerlap Cahaya Jakarta Light Festival 2025 Meriahkan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha
Upah Minimum Jateng Ditetapkan Rp2.327.386 Hanya Naik Rp 158.037
UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan
Resmi UMP Jakarta Tahun 2026 Diputuskan Naik 6,17% Menjadi Rp 5,7 Juta
Ritel Moderen Jual Makanan Berfomalin, Pengawasan Pangan Jadi Sorotan