Anies dan Kepala Daerah Se-Indonesia Dinilai Tak Wajib Patuhi Kemenaker Soal UMP

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat diwawancarai awak media massa di Jakarta beberapa waktu lalu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Merahputih.com - Pengamat sosial Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Lubis menilai tidak ada keharusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau kepala daerah lain mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan terkait tak naiknya UMP bagi pekerja.
Anies maupun kepala daerah lain berhak menetapkan UMP 2021 yang berbeda dari Kemenaker. Sebab gubernur bukan di bawah Kemenaker.
Baca Juga:
Ekosistem Digital Bikin Pendapatan Pekerja Lepas Meningkat
"Gubernur hanya dilantik oleh pemerintah pusat, tapi dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya," ujar Rissalwan kepada Merahputih.com, Selasa (27/10).
Aturan skema upah minimum diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum terdiri dari UMK dan UMP.
Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.
Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH. "Kalau di UU ketenagakerjaan yang lama sih memang demikian," paparnya.

Ada 2 hal penting dari SE terkait UMP ini. Pertama pemerintah pusat sudah melakukan intervensi terhadap kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penetapan UMP.
Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pusat justru kepada pengusaha, bukan pekerja.
"Kedua, pemerintah pusat menutup mata dari fakta bahwa provinsi yang berbeda memiliki dampak wabah COVID-19 yang berbeda-beda pula," tutupnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri memerintahkan para kepala daerah untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021 di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Keputusan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04 tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Suami-Istri Penusuk Wiranto Divonis 9 dan 12 Tahun Penjara
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha. perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UPM pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” ujar Menaker Ida Fauziyah, Selasa (27/10) seperti tertuang dalam SE. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker

KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3

Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka

Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M

KPK Temukan Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Sudah Terjadi Sejak 2019

Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK

Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK
