Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Arsip - Massa buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa
MerahPutih.com - Jumat 21 November 2025 lusa menjadi batas waktu terakhir Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengeluarkan ultimatum menolak usulan yang dipakai Kemenaker dan menawarkan tiga opsi ke pemerintah jelang pengumuman kenaikan UMP 2026
“Angka kompromi pertama adalah 6,5 persen. Ikuti keputusan Presiden Prabowo tahun lalu, karena angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh bedanya,” kata Said, dalam keterangannya kepada media, dikutip Kamis (20/11).
Baca juga:
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Menurutnya, angka itu sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat. “Jadi kalau daya beli naik, konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi pasti naik,” tuturnya, dilansir Antara.
Kedua, KSPI menawarkan opsi kenaikan 7,77 persen. Adapun, opsi ketiga yang diajukan dengan kompromi tertinggi di kisaran 8,5–10,5 persen.
“Kompromi yang kedua yang ditawarkan adalah 7,77 persen, dan step ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen, karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,5,” papar Said.
UMP 2026 Cuma Naik Rp 100 Ribu?
Namun, KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang menurutnya hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
“Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” tegasnya.
Baca juga:
Alasan penolakan KSIP, Said menilai angka usulan kemenaker tersebut terlalu rendah, terutama bagi daerah dengan UMP kecil dengan rata-rata masih di bawah Rp 3 juta per bulan.
“Rata-rata upah minimum adalah Rp 3 juta atau bahkan kurang dari Rp3 juta per bulan. Maka 3,75 persen dikalikan Rp3 juta kurang, kira-kira (upah naik) hanya Rp 100 ribu,” tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Masih Pemulihan Bencana, UMP 2026 Aceh Pakai Skema Kenaikan Terendah Jadi Rp 3,9 Juta
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum