Suami-Istri Penusuk Wiranto Divonis 9 dan 12 Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2020
Suami-Istri Penusuk Wiranto Divonis 9 dan 12 Tahun Penjara

Seorang anggota kepolisian mengamankan Syahril Alamsyah pelaku yang diduga melakukan penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Menes Pandeglang, Kamis (10/10/2019). ANTARA/HO-Polsek Menes/aa. (Ha

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pindana terorisme.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar hakim ketua Masrizal di PN Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakbar, Kamis (25/6).

Selain Abu Rara, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Istri Abu Rara, Fitria Diana alis Fitria Andriana dengan hukuman 9 tahun. Fitria terbukti bersalah karena membantu Abu Rara melakukan penusukan kepada Wiranto.

Baca Juga:

Pasca Penusukan Wiranto, Empat Terduga Teroris Ditangkap di Kota Cirebon

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fitria Diana alis Fitria Andriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa fitria dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim Masrizal.

Dalam pertimbangannya, hakim Masrizal mengatakan perbuatan Abu Rara menimbulkan suasana teror di maayarakat. Hakim juga menilai Abu Rara terbukti bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan pertama.

"Bahwa terdakwa pada September 2019 terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk DPO oleh kepolisian, maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Bahwa terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah," jelas hakim.

Hakim mengatakan Abu Rara dengan sengaja melakukan penusukan kepada Wiranto dan sejumlah orang di alun-alun Mennes, Pandeglang, Jawa Barat. Hakim juga menyebut Fitri juga menyerang sejumlah orang di sana setelah Abu Rara menusuk Wiranto.

"Bahwa saksi Wiranto ketika datang di alun-alun Mennes, maka terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wirant sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai. Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," jelas hakim.

Mantan Menkopolhukam Wiranto diserang orang tak dikenal. (ANTARA/Istimewa)

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri. Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan," sambungnya.

Oleh karena itu, hakim menilai perbuatan Abu Rara bersama Fitria menimbulkan suasana teror. Apalagi dibuktikan dengan pengakuan terdakwa Abu Rara telah berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi pimpinan ISIS.

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa melukai Wiranto, Kompol Dariyanto, haji A Fuad adlaah perbuatan teroris. Bahwa terdakwa mengatakan perbuatannya itu saksi amaliyah. Maka menurut majelis hakim perbuatan terdakwa dengan sengaja menimbulkan teror atau membuat korban massal, bermaksud menimbulkan suasana teror dengan demikian unsur sengaja melakukan kekerasan, atau menimbulkan korban secara masaal, atau membuat kerusakan objek vital atau makhluk hidup telah terbukti," tegas hakim.

Adapun hal meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum dan keduanya tidak menyulitkan jalan persidangan. Sedangkan hal memberatkannya perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak terorisme, serta tidak menyesali perbuatannya.

Baca Juga:

Para Penikam Wiranto Jalani Sidang Virtual

Abu Rara dan Fitria bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Vonis hakim untuk Abu Rara memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Abu Rara diyakini jaksa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror bersama terdakwa lainnya. Adapun terdakwa Fitri dituntut 12 tahun penjara. (Knu)

#Wiranto #Terorisme #Teroris
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
ShowBiz
Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Dituduh menyatakan kesetiaan kepada Islamic State, membuat bahan peledak, dan mencoba membeli senjata secara ilegal.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
 Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Indonesia
43.363 Orang Berencana Berangkat Umrah, Pemerintah Minta Ditunda
Calon jemaah umrah yang direncanakan berangkat hingga sebelum musim haji pada 18 April 2026 berjumlah 43.363 orang yang berasal dari 439 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
43.363 Orang Berencana Berangkat Umrah, Pemerintah Minta Ditunda
Indonesia
Wiranto Sebut Mendiang Try Sutrisno Layak Disebut Negarawan Sejati, Taat Konstitusi
Try Sutrisno merupakan figur yang selalu memikirkan langkah terbaik untuk masyarakat selama menjalankan tugas kenegaraan.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Wiranto Sebut Mendiang Try Sutrisno Layak Disebut Negarawan Sejati, Taat Konstitusi
Indonesia
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
untuk aspek penegakan hukum, peran Polri tetap menjadi yang utama. Sementara itu, pelibatan TNI akan disesuaikan dengan bentuk dan tingkat ancaman terorisme yang dihadapi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
Dunia
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut mencakup komandan senior IRGC serta perwira tinggi kepolisian yang diduga bertanggung jawab atas tindakan kekerasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Bagikan