Suami-Istri Penusuk Wiranto Divonis 9 dan 12 Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2020
Suami-Istri Penusuk Wiranto Divonis 9 dan 12 Tahun Penjara

Seorang anggota kepolisian mengamankan Syahril Alamsyah pelaku yang diduga melakukan penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Menes Pandeglang, Kamis (10/10/2019). ANTARA/HO-Polsek Menes/aa. (Ha

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pindana terorisme.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar hakim ketua Masrizal di PN Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakbar, Kamis (25/6).

Selain Abu Rara, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Istri Abu Rara, Fitria Diana alis Fitria Andriana dengan hukuman 9 tahun. Fitria terbukti bersalah karena membantu Abu Rara melakukan penusukan kepada Wiranto.

Baca Juga:

Pasca Penusukan Wiranto, Empat Terduga Teroris Ditangkap di Kota Cirebon

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fitria Diana alis Fitria Andriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa fitria dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim Masrizal.

Dalam pertimbangannya, hakim Masrizal mengatakan perbuatan Abu Rara menimbulkan suasana teror di maayarakat. Hakim juga menilai Abu Rara terbukti bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan pertama.

"Bahwa terdakwa pada September 2019 terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk DPO oleh kepolisian, maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Bahwa terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah," jelas hakim.

Hakim mengatakan Abu Rara dengan sengaja melakukan penusukan kepada Wiranto dan sejumlah orang di alun-alun Mennes, Pandeglang, Jawa Barat. Hakim juga menyebut Fitri juga menyerang sejumlah orang di sana setelah Abu Rara menusuk Wiranto.

"Bahwa saksi Wiranto ketika datang di alun-alun Mennes, maka terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wirant sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai. Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," jelas hakim.

Mantan Menkopolhukam Wiranto diserang orang tak dikenal. (ANTARA/Istimewa)

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri. Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan," sambungnya.

Oleh karena itu, hakim menilai perbuatan Abu Rara bersama Fitria menimbulkan suasana teror. Apalagi dibuktikan dengan pengakuan terdakwa Abu Rara telah berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi pimpinan ISIS.

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa melukai Wiranto, Kompol Dariyanto, haji A Fuad adlaah perbuatan teroris. Bahwa terdakwa mengatakan perbuatannya itu saksi amaliyah. Maka menurut majelis hakim perbuatan terdakwa dengan sengaja menimbulkan teror atau membuat korban massal, bermaksud menimbulkan suasana teror dengan demikian unsur sengaja melakukan kekerasan, atau menimbulkan korban secara masaal, atau membuat kerusakan objek vital atau makhluk hidup telah terbukti," tegas hakim.

Adapun hal meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum dan keduanya tidak menyulitkan jalan persidangan. Sedangkan hal memberatkannya perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak terorisme, serta tidak menyesali perbuatannya.

Baca Juga:

Para Penikam Wiranto Jalani Sidang Virtual

Abu Rara dan Fitria bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Vonis hakim untuk Abu Rara memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Abu Rara diyakini jaksa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror bersama terdakwa lainnya. Adapun terdakwa Fitri dituntut 12 tahun penjara. (Knu)

#Wiranto #Terorisme #Teroris
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
12 Orang Meninggal Akibat Penembakan di Pantai Bondi Australia
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyatakan kejadian di Bondi itu merupakan peristiwa yang mengejutkan dan sangat memprihatinkan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
12 Orang Meninggal Akibat Penembakan di Pantai Bondi Australia
Dunia
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global
AS juga menuding para pemimpin Ikhwanul Muslimin telah lama memberikan dukungan material kepada Hamas.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global
Indonesia
Kecanduan dan Broken Home, Paket Kombo Anak Rawan Direkrut Jaringan Teroris
Densus 88 Anti Teror mengungkapkan fakta mengejutkan ada 110 anak yang diduga direkrut ke dalam jaringan teroris sepanjang 2025 lewat permainan game online.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Kecanduan dan Broken Home, Paket Kombo Anak Rawan Direkrut Jaringan Teroris
Indonesia
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme
Proses perekrutan seringkali dimulai dari aktivitas permainan yang terkesan normal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme
Indonesia
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Sigit menjelaskan, temuan tersebut bermula dari aktivitas anak-anak dalam kelompok komunitas yang tumbuh dari hobi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Indonesia
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Para tersangka itu merekrut anak dan pelajar dengan memanfaatkan ruang digital, mulai dari media sosial, gim online, aplikasi pesan hingga situs tertutup.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Indonesia
110 Anak Diduga Direkrut Teroris, Gunakan Video Pendek, Animasi, Meme, dan Musik Propaganda
Anak itu direkrut melalui modus penyebaran, propaganda dilakukan secara bertahap lewat media sosial hingga game online.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
110 Anak Diduga Direkrut Teroris, Gunakan Video Pendek, Animasi, Meme, dan Musik Propaganda
Indonesia
Pemakaman Istri di Karanganyar, Wiranto Turun Langsung ke Liang Lahat
Ratusan pelayat dari keluarga, kerabat, tokoh masyarakat, hingga pejabat negara hadir memberikan penghormatan terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Pemakaman Istri di Karanganyar, Wiranto Turun Langsung ke Liang Lahat
Indonesia
Jokowi Melayat Istri Wiranto di Lanud Adi Soemarmo tidak Ikut ke Lokasi Pemakaman
Wiranto mendapati Jokowi dan Iriana menunggu di landasan bandara untuk melayat, langsung menghampirinya dan mengajak bersalaman.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Jokowi Melayat Istri Wiranto di Lanud Adi Soemarmo tidak Ikut ke Lokasi Pemakaman
Indonesia
Jenderal Wiranto Berduka, Istrinya Tutup Usia Dimakamkan di Solo Hari Ini
Kabar duka datang dari keluarga mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Wiranto. Istrinya, Rugaiya Usman Wiranto, meninggal dunia
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Jenderal Wiranto Berduka, Istrinya Tutup Usia Dimakamkan di Solo Hari Ini
Bagikan