Anies Diminta Ikuti Menaker, Baco: Gimana Ceritanya Minus Mau Dinaikin

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 Oktober 2020
Anies Diminta Ikuti Menaker, Baco: Gimana Ceritanya Minus Mau Dinaikin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ANTARA/jakarta.go.id/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta menyarankan Gubernur Anies Baswedan untuk manut mengikuti arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk tidak menaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021.

Alasanya karena pertumbuhan ekonomi nasional saat ini minus akibat pandemi COVID-19, yang berimbas pada perekonimian daerah di Indonesia.

Anggota Komisi A DPRD Basri Baco mengaku heran jika pemerintah menaikan UMP pada tahun depan, mengingat sekarang ini perekonomian sedang melesu.

Baca Juga:

Tunggu Peraturan dari Anies, PKS Minta Warga Jakarta Jangan Ngeluh Sanksi Tolak Vaksin

"Ya mengikuti pemerintah pusat, itu lebih baik. Sampai nunggu ekonomi kita sekarang kan masih minus, kan. Gimana ceritanya minus mau dinaikin UMP," tutur Baco saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).

Ia berpendapat, naiknya UMP tahun 2020 di tengah wabah corona dapat merigikan pekerja atau buruh. Sebab naiknya UMP bakal memberatkan pengusaha yang nanti berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai.

Hal itu akibat naiknya gaji pekerja, tapi pendapatan perusahaan menurun, karena daya beli yang rendah di tengah pandemi COVID-19.

"Kalau dinaikin juga nanti malah nggak sanggup kan, malah yang ada PHK. Malah gak ada kerjaan, baiknya memang yang masuk akal yang logis. Realistis saja," tuturnya.

Gubernur DKI Jakrta Anies Baswedan (depan). (Foto: MP/Kanugrahan)
Gubernur DKI Jakrta Anies Baswedan (depan). (Foto: MP/Kanugrahan)

Politikus Golkar ini pun mewanti-wanti pemerintah DKI untuk tidak menetapkan UMP 2021 sendiri dan harus mengikuti perintah Kemenaker.

"Gak usah sok soan, nanti yang ada orang dipecat malah nggak punya kerjaan, orang nggak mau nerima pekerja banyak-banyak," tutupnya.

Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memerintahkan para kepala daerah untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021 di tengah kondisi pandemi COVID-19.

Keputusan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04 tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Anies dan Kepala Daerah Se-Indonesia DInilai Tak Wajib Patuhi Kemenaker Soal UMP

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha. perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UPM pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” ujar Menaker Ida Fauziyah, Selasa (27/10) seperti tertuang dalam SE.

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020. (Asp)

Baca Juga:

Anak-anak Ikut Demo Omnibus Law, Kapolda Metro Adakan Pertemuan dengan Anies dan Pangdam

#Anies Baswedan #Upah Minimum Provinsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
Pemerintah DKI segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
Indonesia
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
UMP yang realistis seharusnya berada di angka 5,5 hingga 7,5 persen
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Pasti Naik, Pramono Anung Targetkan Rampung Cepat
Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Pasti Naik, Pramono Anung Targetkan Rampung Cepat
Indonesia
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Mendagri, Tito Karnavian, meminta gubernur untuk menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Saat ini pembahasan UMP 2026 belum final karena masih ada perbedaan pendapat antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Gubernur DKI Pramono Anung menyebut pembahasan UMP DKI 2026 hampir final. Perbedaan usulan buruh dan pengusaha jadi alasan finalisasi masih berlanjut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Indonesia
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Indonesia
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahapan uji publik.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Bagikan