Tunggu Peraturan dari Anies, PKS Minta Warga Jakarta Jangan Ngeluh Sanksi Tolak Vaksin

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
Merahputih.com - Banyak masyarakat yang mengeluhkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan COVID-19 yang baru saja disahkan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. Terutama tertuju pada sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.
Masyarakat menilai ancaman hukumannya terlalu tinggi, sementara vaksin untuk COVID-19 ini dinilai masih dalam tahap pengujian, belum lagi terkait dengan isu kehalalan zat vaksinnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Muhammad Arifin mengatakan, sebaiknya publik menunggu aturan turunan dari Perda ini nantinya yaitu dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Dinas Kesehatan.
Baca Juga:
Dari Perda ini akan dibuat sekitar 17 Pergub atau aturan turunan lain yang akan mengatur lebih detail dan teknis setiap pengaturan dalam Perdanya, termasuk pengaturan masalah bantuan sosial, PSBB maupun vaksinasi jika sudah tersedia.
“Berbagai aturan yang ada di Perda ini baru bisa dijalankan setelah hal-hal yang bersifat teknis yang akan diatur dalam Pergub, yang akan segera diterbitkan oleh Gubernur,” jelas Arifin, Selasa (27/10).
Saat pandemi seperti ini, perlindungan kesehatan masyarakat merupakan tujuan utama dari Perda Penanggulangan COVID-19. Selain itu Perda ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan warga saat menghadapi pandemi untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 dengan tidak melanggar protokol kesehatan.

Perda ini juga bertujuan agar masing-masing pihak memahami hak dan tanggungjawabnya dalam penanggulangan COVID-19 ini. Warga yang harus terinfeksi corona dan harus menjalani isolasi juga mendapat jaminan bantaun dari pemerintah.
Saat ini, pengaturan tentang vaksinasi sendiri masih dibuat dan pemerintah pusat sedang menyiapkan roadmap pemberian vaksin. Tentu tidak semua akan diberikan vaksin COVID-19 ini, melainkan diprioritaskan bagi mereka yang memiliki resiko tinggi dalam penanggulangan covid-19.
“Diantaranya, aparat keamanan, tenaga medis, petugas penjaga perbatasan serta mereka yang di garda terdepan dalam penanganan pandemi covid-19 ini,” tandasnya.
Baca Juga:
Paksa Bawa Pulang Jenazah Dalam Perda Penanganan COVID-19 Disanksi Denda Rp7,5 Juta
Karena itu, seluruh pihak diminta berfokus pada pengaturan yang lain dalam Perda penanggulangan COVID ini seperti penegakan protokol kesehatan, perlindungan dan jaminan bagi tenaga medis, pengaturan kegiatan sosial-ekonomi selama masa pandemi, bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak wabah corona.
Politikus PKS ini juga yakin Pemprov DKI nantinya akan berhati-hati dalam penerapan setiap sanksi yang akan diberikan, apalagi untuk yang sensitif seperti masalah vaksin ini. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
