DPRD DKI Sahkan Perda Penanganan COVID-19


Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan COVID-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna (Rapur) di ruang Rapur DPRD DKI, Senin (19/10).
Pengesahan Perda ini sebenarnya sudah tertunda dari jadwal sebelumnya yakni 13 Oktober 2020. Hal ini terjadi lantaran perlunya harmonisasi isi Perda dan ada dua pasal yang ditangguhkan pembahasannya.
Rapur pengesahan Perda dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik.
Baca Juga
Pansus: Anies Tak Ada Keinginan Politik Atasi Masalah Banjir
Sementara dari Eksekutif, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan tak menghadiri rapat dan didampingi Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria.
Sebelum diketok untuk disahkan, Prasetyo bertanya kepada anggota DPRD yang hadir di ruangan paripurna maupun secara virtual mengenai pengesahan Raperda menjadi Perda.
"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini apakah Raperda tentang penanganan COVID-19 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui?" tanya Prasetyo di lokasi, Senin (19/10).
Selanjutnya, semua anggota dewan menjawabnya setuju. Prasetyo melanjutkannya dengan mengetok palu tanda pengesahan. Setelah disahkan, Perda diserahkan secara resmi kepada Riza selaku pimpinan eksekutif yang hadir.
"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur provinsi dki Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Perda itu berisi 11 Bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan COVID-19.
Kemudian Wagub DKI menuturkan, dengan ditetapkannya Perda ini, maka Eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah DKI.
Baca Juga
"Ketepatan waktu penetapan Perda ini, memberikan keyakinan kita bersama untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran dan penularan virus COVID-19, memulihkan kondisi kesehatan, perekonomian dan sosial masyarakat Kota Jakarta," jelasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
