DPRD DKI Sahkan Perda Penanganan COVID-19
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan COVID-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna (Rapur) di ruang Rapur DPRD DKI, Senin (19/10).
Pengesahan Perda ini sebenarnya sudah tertunda dari jadwal sebelumnya yakni 13 Oktober 2020. Hal ini terjadi lantaran perlunya harmonisasi isi Perda dan ada dua pasal yang ditangguhkan pembahasannya.
Rapur pengesahan Perda dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik.
Baca Juga
Pansus: Anies Tak Ada Keinginan Politik Atasi Masalah Banjir
Sementara dari Eksekutif, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan tak menghadiri rapat dan didampingi Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria.
Sebelum diketok untuk disahkan, Prasetyo bertanya kepada anggota DPRD yang hadir di ruangan paripurna maupun secara virtual mengenai pengesahan Raperda menjadi Perda.
"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini apakah Raperda tentang penanganan COVID-19 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui?" tanya Prasetyo di lokasi, Senin (19/10).
Selanjutnya, semua anggota dewan menjawabnya setuju. Prasetyo melanjutkannya dengan mengetok palu tanda pengesahan. Setelah disahkan, Perda diserahkan secara resmi kepada Riza selaku pimpinan eksekutif yang hadir.
"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur provinsi dki Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Perda itu berisi 11 Bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan COVID-19.
Kemudian Wagub DKI menuturkan, dengan ditetapkannya Perda ini, maka Eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah DKI.
Baca Juga
"Ketepatan waktu penetapan Perda ini, memberikan keyakinan kita bersama untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran dan penularan virus COVID-19, memulihkan kondisi kesehatan, perekonomian dan sosial masyarakat Kota Jakarta," jelasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
Dewan Golkar DKI Duga Ada Mafia dalam Penyaluran Pangan Murah