DPRD DKI Sahkan Perda Penanganan COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 Oktober 2020
DPRD DKI Sahkan Perda Penanganan COVID-19

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan COVID-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna (Rapur) di ruang Rapur DPRD DKI, Senin (19/10).

Pengesahan Perda ini sebenarnya sudah tertunda dari jadwal sebelumnya yakni 13 Oktober 2020. Hal ini terjadi lantaran perlunya harmonisasi isi Perda dan ada dua pasal yang ditangguhkan pembahasannya.

Rapur pengesahan Perda dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik.

Baca Juga

Pansus: Anies Tak Ada Keinginan Politik Atasi Masalah Banjir

Sementara dari Eksekutif, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan tak menghadiri rapat dan didampingi Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria.

Sebelum diketok untuk disahkan, Prasetyo bertanya kepada anggota DPRD yang hadir di ruangan paripurna maupun secara virtual mengenai pengesahan Raperda menjadi Perda.

"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini apakah Raperda tentang penanganan COVID-19 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui?" tanya Prasetyo di lokasi, Senin (19/10).

Selanjutnya, semua anggota dewan menjawabnya setuju. Prasetyo melanjutkannya dengan mengetok palu tanda pengesahan. Setelah disahkan, Perda diserahkan secara resmi kepada Riza selaku pimpinan eksekutif yang hadir.

"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur provinsi dki Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Perda itu berisi 11 Bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan COVID-19.

Kemudian Wagub DKI menuturkan, dengan ditetapkannya Perda ini, maka Eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah DKI.

Baca Juga

Hadapi Banjir, DKI Bakin Rencana Evakuasi Warga

"Ketepatan waktu penetapan Perda ini, memberikan keyakinan kita bersama untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran dan penularan virus COVID-19, memulihkan kondisi kesehatan, perekonomian dan sosial masyarakat Kota Jakarta," jelasnya. (Asp)

#DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
BK Award 2025 DPRD DKI Jakarta digelar sebagai ajang apresiasi kinerja sekaligus penggalangan donasi bagi korban bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 14 Desember 2025
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Indonesia
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
DPRD DKI meminta Pemprov memperkuat standar keselamatan usai terjadinya insiden kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Indonesia
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Insiden kebakaran gedung Terra Drone jadi sorotan. DPRD DKI meminta Pemprov untuk mengecek sertifikat laik bangunan di Jakarta.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Indonesia
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Rio mendorong adanya pelatihan teknis intensif bagi kepala sekolah, guru, anggota TPPK/PPK
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Jangan sampai penanganan limpasan air laut ke daratan hanya ramai di media sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Indonesia
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok di dekat sekolah. Jadi, pasal ini tak masuk dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Indonesia
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI mendorong Pemprov menggandeng Komdigi untuk merumuskan aturan penyaringan konten kekerasan, tanpa membatasi akses internet bagi pelajar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
Indonesia
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
DPRD DKI Jakarta menargetkan 13 raperda akan disahkan menjadi perda pada 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Indonesia
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
PSI menilai wacana pembatasan game online usai kasus SMAN 72 hanya mencari kambing hitam. Justin Adrian menegaskan orang tua harus bertanggung jawab atas anak.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
Indonesia
Dewan Golkar DKI Duga Ada Mafia dalam Penyaluran Pangan Murah
DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Bappeda agar mengkaji lagi pengurangan anggaran pangan bersubsidi.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Dewan Golkar DKI Duga Ada Mafia dalam Penyaluran Pangan Murah
Bagikan