Paksa Bawa Pulang Jenazah Dalam Perda Penanganan COVID-19 Disanksi Denda Rp7,5 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 Oktober 2020
Paksa Bawa Pulang Jenazah Dalam Perda Penanganan COVID-19 Disanksi Denda Rp7,5 Juta

Ketua Bapemperda DPRD, Pantas Nainggolan. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan COVID-19 di ruang Rapat Paripurna (Rapur) gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/10).

Perda ini mengalami sejumlah perubahan dari Raperda sebelumnya, terkait sanksi pidana penjara. Pada draf Raperda Pemprov DKI berencana mempidanakan warga yang menolak tes COVID-19, serta membawa paksa pasien positif corona.

"Pidana kurungan kita tidak masukan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka Perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi," jelas Ketua Bapemperda DPRD, Pantas Nainggolan usai Rapur pengesahan Perda Penanggulangan COVID-19, Senin (19/10).

Baca Juga

DPRD DKI Sahkan Perda Penanggulangan COVID-19

Pada draf Perda ini, sanksi pidana kurungan penjara dihapus. Hanya saja warga DKI yang menolak melakukan tes COVID-19 dikenakan denda maksimal Rp5 juta. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Perda Penanggulangan COVID-19.

Kemudian mereka yang menolak divaksin dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp5 juta. Aturan itu mengacu pda Pasal 30 Perda Penanggulangan COVID-19 yang baru disahkan DPRD dan Pemprov DKI.

Sedangkan, warga akan dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp7.500.000 bila masyarakat memaksa membawa pulang jenazah dengan kekerasan pasien COVID-19. Aturan itu berada di pasal 31 Ayat 1 Perda tentang Penanggulangam COVID-19

Meskipun hanya ada sanksi denda, namun Pantas berharap dengan adanya payung hukum ini, masyarakat semakin patuh menjalankan protokol kesehatan.

"Penguatan ketentuan pidana denda agar masyarakat patuh dan taat pada setiap aturan penanganan COVID-19 yang didorong oleh kesadaran, betapa perlu kita hidup sehat," tutupnya.

Baca Juga

Penyelenggara Pemilu Diminta Tegakkan Kedisiplinan Protokol Kesehatan saat Pilkada 2020

Perda tentang Penanganan COVID-19 ini berisi 11 Bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan COVID-19. (Asp)

#COVID-19 #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pendangkalan Kali Grogol Selatan Picu Banjir, DPRD Minta SDA DKI Bertindak
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Dinas SDA melakukan pengerukan Kali Grogol Selatan untuk mencegah banjir di Kebayoran Lama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Pendangkalan Kali Grogol Selatan Picu Banjir, DPRD Minta SDA DKI Bertindak
Indonesia
Etomidate dalam Vape Jadi Sorotan, DPRD DKI Minta Pemprov Perketat Pengawasan
Peredaran narkotika etomidate dalam cartridge vape menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta. Dorong peningkatan pengawasan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Etomidate dalam Vape Jadi Sorotan, DPRD DKI Minta Pemprov Perketat Pengawasan
Indonesia
DPRD DKI Bersiap Sidak Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Puasa
Komisi B DPRD DKI Jakarta akan melakukan sidak ke pasar tradisional jelang Ramadan 2026 untuk mengawasi harga bahan pokok dan memastikan pasokan pangan aman.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
DPRD DKI Bersiap Sidak Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Puasa
Indonesia
Tawuran Kembali Menelan Korban, DPRD DKI Desak Pramono Bertindak Tegas
Seorang pelajar tewas akibat tawuran di Jakarta Barat. Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bertindak.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Tawuran Kembali Menelan Korban, DPRD DKI Desak Pramono Bertindak Tegas
Indonesia
Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Komisi B DPRD DKI Belum Rapat dengan BUMD Pangan
Komisi B DPRD DKI Jakarta belum menggelar rapat dengan BUMD pangan jelang Ramadan, namun terus memantau potensi lonjakan harga bahan pokok.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Februari 2026
Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Komisi B DPRD DKI Belum Rapat dengan BUMD Pangan
Indonesia
Penolakan RDF Rorotan Menguat, DPRD DKI Serahkan Evaluasi ke Pemprov
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menanggapi penolakan warga terhadap RDF Rorotan akibat bau dan limbah. DPRD mendorong dialog dan evaluasi menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Februari 2026
Penolakan RDF Rorotan Menguat, DPRD DKI Serahkan Evaluasi ke Pemprov
Indonesia
Ketua DPRD DKI tak Mau Gegabah Desak Jakarta Lepas Saham Bir
Perlu adanya kajian panjang dan diskusi para pakar terkait dengan pelepasan saham minuman beralkohol tersebut di Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua DPRD DKI tak Mau Gegabah Desak Jakarta Lepas Saham Bir
Indonesia
Ketua DPRD DKI Minta Tanggul Laut Jakarta Ditambah 1 Meter untuk Cegah Banjir Rob
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta Pemprov DKI meninggikan tanggul laut hingga 1 meter dan rutin mengeruk sungai untuk cegah banjir rob.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua DPRD DKI Minta Tanggul Laut Jakarta Ditambah 1 Meter untuk Cegah Banjir Rob
Indonesia
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Komisi C DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat dengan instansi dan BUMD pangan untuk memastikan stok dan harga bahan pokok jelang Ramadan 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Indonesia
Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Hari Ke-12, Lakukan 4 Sorti
Pelaksanaan OMC hari ke-12 merupakan langkah antisipatif untuk mengendalikan potensi curah hujan tinggi yang dapat berdampak pada wilayah DKI.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Hari Ke-12, Lakukan 4 Sorti
Bagikan