Paksa Bawa Pulang Jenazah Dalam Perda Penanganan COVID-19 Disanksi Denda Rp7,5 Juta


Ketua Bapemperda DPRD, Pantas Nainggolan. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan COVID-19 di ruang Rapat Paripurna (Rapur) gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/10).
Perda ini mengalami sejumlah perubahan dari Raperda sebelumnya, terkait sanksi pidana penjara. Pada draf Raperda Pemprov DKI berencana mempidanakan warga yang menolak tes COVID-19, serta membawa paksa pasien positif corona.
"Pidana kurungan kita tidak masukan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka Perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi," jelas Ketua Bapemperda DPRD, Pantas Nainggolan usai Rapur pengesahan Perda Penanggulangan COVID-19, Senin (19/10).
Baca Juga
Pada draf Perda ini, sanksi pidana kurungan penjara dihapus. Hanya saja warga DKI yang menolak melakukan tes COVID-19 dikenakan denda maksimal Rp5 juta. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Perda Penanggulangan COVID-19.
Kemudian mereka yang menolak divaksin dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp5 juta. Aturan itu mengacu pda Pasal 30 Perda Penanggulangan COVID-19 yang baru disahkan DPRD dan Pemprov DKI.
Sedangkan, warga akan dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp7.500.000 bila masyarakat memaksa membawa pulang jenazah dengan kekerasan pasien COVID-19. Aturan itu berada di pasal 31 Ayat 1 Perda tentang Penanggulangam COVID-19
Meskipun hanya ada sanksi denda, namun Pantas berharap dengan adanya payung hukum ini, masyarakat semakin patuh menjalankan protokol kesehatan.
"Penguatan ketentuan pidana denda agar masyarakat patuh dan taat pada setiap aturan penanganan COVID-19 yang didorong oleh kesadaran, betapa perlu kita hidup sehat," tutupnya.
Baca Juga
Penyelenggara Pemilu Diminta Tegakkan Kedisiplinan Protokol Kesehatan saat Pilkada 2020
Perda tentang Penanganan COVID-19 ini berisi 11 Bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan COVID-19. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
