Penyelenggara Pemilu Diminta Tegakkan Kedisiplinan Protokol Kesehatan saat Pilkada 2020

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 Oktober 2020
Penyelenggara Pemilu Diminta Tegakkan Kedisiplinan Protokol Kesehatan saat Pilkada 2020

Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang digelar pada 9 Desember mendatang terasa sangat berbeda dibandingkan dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19.

Ketua Umum Perkumpulan Muda Indonesia (Permindo) Putri Khairunnisa berharap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 harus tetap dilaksanakan meskipun dalam pandemi virus corona atau COVID-19. Sebab, tak ada satu pun negara termasuk Indonesia yang mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir.

“Presiden Jokowi mengatakan penyelenggaraan pilkada harus dilakukan dengan cara baru yakni dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak sosial,” kata Nissa dalam Diskusi Webinar Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Muda Indonesia Pandemi COVID-19: Wujudkan Demokrasi Substantif dan Optimisme Dalam Pilkada Serentak 2020 belum lama ini.

Baca Juga

Debat Gibran Vs Bajo Diadakan Dua Putaran

Menurutnya, semua pihak penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, aparat pemerintah, jajaran keamanan, penegak hukum, seluruh aparat TNI/Polri, tokoh masyarakat, organisasi aktif bersama-sama mendisiplinkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan jadi jangan biarkan penyelenggara pemilu berjalan sendiri untuk mensukseskan pilkada serentak ini.

“Oleh karena itu, sekali lagi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada harus dilakukan, ditegakkan, tidak ada tawar-menawar lagi,” ucap dia.

Dikatakannya, cara baru ini harus bisa diterapkan dengan maksimal agar masyarakat tidak menjadi korban dari ada nya pesta demokrasi, jadi ini bisa disebut “Dari Rakyat untuk rakyat”. Jadi makna ini bukan berlaku untuk demokrasi saja tapi ini sama hal nya seperti menjalani kebiasaan dalam pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19.

“Jadi jangan hanya menjadi relawan kampanye tapi harus bisa menjadi relawan covid-19 untuk mensukseskan Pilkada serentak 2020 berjalan aman, damai, sejuk, jujur, adil dan tentunya aman dari COVID-19,” katanya.

Dikatakannya, ada beberapa solusi untuk pelaksanaan nya, pertama semua peserta bisa membawa masker dan sanitizer. Kedua, Pemodelan epidiomologis untuk menetapkan jarak social distansing yang diisesuaikn dengan protokol kesehatan pemerintah pusat.

“Ketiga, partai politik dan kandidat harus bisa mendukung kampanye peran COVID-19,” jelasnya.

Diskusi Webinar Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Muda Indonesia Pandemi COVID-19: Wujudkan Demokrasi Substantif dan Optimisme Dalam Pilkada Serentak 2020

Sementara itu, Sekjen PB HMI dr. Taufan Tuarita menuturkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung (demokratis) dan pemilu serentak oleh rakyat merupakan suatu proses politik bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak yang berkualitas dan memenuhi derajat kompetisi yang sehat, maka persyaratan dan tata cara pemilihan Kepala Daerah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

“Secara umum dikatakan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung itu lebih demokratis,” kata dia.

Setidaknya, lanjutnya, ada dua alasan mengapa gagasan pemilihan langsung dianggap perlu: Pertama; untuk membuka pintu bagi tampilnya kepala daerah yang sesuai dengan kehendak mayoritas rakyat sendiri.

“Kedua untuk menjaga stabilitas pemerintahan agar tidak mudah dijatuhkan ditengah jalan,” sambungnya.

Gugun Gumilar (Duta Muda PBB 2013, Founder of IDEA Indonesia) Sebagaimana telah disebutkan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa Pemilu menjadi penting bagi sebuah negara demokrasi? Pertama, melalui Pemilu dapat dibangun basis dan konsep demokrasi.

Kedua, Pemilu melegitimasi sistem politik. Ketiga, mengabsahkan kepemimpinan politik. Keempat, pemilu sebagai unsur pokok partisipasi politik di negara-negara demokrasi.

"Oleh karena itu, dari sudut pandang teori pemilihan umum mempunyai makna sebagai salah satu sarana untuk instrumen penting bagi demokrasi. Hak dan kewajiban rakyat yang dikenal sebagai right on candidat dan right to be vote untuk berpartisipasi dalam pemilihan telah diatur dalam UUD 1945, maupun dalam konvensi internasional. Negara mempunyai kewenangan untuk membatasi peran serta atau partisipasi warga negara sepanjang tidak bertentangan dengan norma yang diatur dalam konstitusi,” paparnya.

Kelima, tambahnya, pelaksanaaan Pilkada tetap berjalan akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi untuk masyarakat dengan meningkatnya permintaan alat peraga untuk mendukung pelaksanaan kampanye dan pilkada.

Ketua Umum Perempuan Milenia Indonesia Nadia Yulianda mengemukakan bahwa beranjak dari berbagai problem dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia, maka perlu dilakukan berbagai langkah konsolidasi dalam berdemokrasi. Konsolidasi demokrasi merupakan upaya dinamis yang perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

“Setidaknya, saat ini kita dihadapkan pada tiga fenomena sosial yang mengharuskan adanya evaluasi atas sistem, kultur, dan aturan berdemokrasi,” tuturnya.

Pertama, kata dia, sistem demokrasi dalam konteks pemilihan kepala daerah yang menggantungkan kedaulatan rakyat ternyata tidak selalu menghasilkan kepala daerah yang bertindak sesuai aspirasi rakyat.

Baca Juga

Pilkada Papua Bisa Tiru Aceh Dengan Akomodir Partai Lokal

Kedua, penyelenggaraan pemerintahan cenderung tidak stabil, tidak efektif dan cenderung terjadi politisasi jabatan dalam birokrasi. Ketiga, berjalannya demokrasi tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Problem ini perlu dipikirkan langka-langkah perbaikan dan pembenahan sistem Pilkada itu sendiri dalam kontek demokrasi Indonesia, khususnya demokrasi Pancasila yang sesuai dengan kultur dan idelologi bangsa Indonesia,” pungkasnya. (Pon)

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan